Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Tidak terima divonis dua tahun penjara, Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengajukan banding.
Status hukum terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok belum jelas atau inkracht.
Vonis dua tahun penjara kepada terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar kembali sidang perkara sengketa tambang di Dieng dan Patuha dengan terdakwa Samsudin Warsa.
Vonis terhadap terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menjadi perhatian sejumlah pihak, tak kecuali asing.
Aksi simpatisan terdakwa kasus penistaan agama Ahok tidak menutup kemungkinan ditunggangi kelompok yang memiliki kepentingang, termasuk kelompok radikal atau ISIS.
Kiriman karangan bunga sebagai bentuk dukungan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Ahok ke beberapa wilayah di Indonesia jelas bertujuan provokasi.
Permintaan Parlemen Belanda yang mendesak pemerintah Indonesia agar membebaskan terdakwa kasus penistaan agama Ahok menuai kecaman.
Kejagung resmi mengajukan banding atas vonis terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.