Terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok lebih jantan dibandingkan dengan pentolan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi memutuskan perkara suap terdakwa Saipul Jamil dilanjutkan ke babak selanjutnya.
Hal itu terungkap saat jaksa KPK membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa So Kok Seng alias Aseng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/5/2017).
Nama mantan pimpinan Komisi II DPR itu disebut dalam surat dakwaan terhadap dua terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
Markus diduga memengaruhi Irman dan Sugiharto, yang merupakan dua terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP)
Untuk hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai tak mendukung program pemerintah yang sedang giat memberantas korupsi.
Jaksa berkesimpulan bahwa pertemuan antara para terdakwa dengan Andi Agustinus, Diah Anggraini, dan Setya Novanto di hotel Gran Melia menunjukkan terjadi pertemuan kepentingan (meeting of interest).
Dalam surat dakwaan terdakwa kasus korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto, Yasonna disebut turut kecipratan 84.000 dollar AS. Ia juga sebelumnya telah berulang kali menepis hal tersebut.
Irman dan Sugiharto sebelumnya masing-masing dituntut 7 tahun dan 5 tahun penjara oleh jaksa KPK. Kedua terdakwa juga dituntut membayar denda.
Irman dalam persidangan pemeriksaan terdakwa beberapa waktu lalu mengatakan bahwa menuntaskan proyek pengadaan e-KTP demi kepentingan nasional adalah cita-citanya.