Minggu, 28/04/2024 18:44 WIB

Pemilik Ganja 500 Gram Divonis Empat Tahun

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa secara berterus terang mengakui perbuatannya.

Denpasar - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, menghukum pemilik ganja seberat 500 gram, Oky Pramudita (27) selama empat tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan. Vonis hakim itu, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya yang menuntut hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, subsider empat bulan kurungan.

Hal yang meringankan hukuman terdakwa karena menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, terdakwa secara berterus terang mengakui perbuatannya. "Terdakwa terbukti tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkoba golongan I dalam bentuk tanaman dan melanggar Pasal 11 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkoba," ujar Ketua Majelis Hakim Made Sukereni di Denpasar, Selasa.

Penangkapan terdakwa oleh petugas kepolisian Resort Narkoba Polresta Denpasar, dilakukan pada 5 Januari 2016 Pukul 21.00 Wita, di area parkir Hotel Bali Warna, Jalan Wira Nomor 2, Sanur, Denpasar Selatan. Saat digeledah, polisi berhasil menemukan satu linting ganja seberat 0,38 gram dan biji kering ganja seberat 0,90 gram di pintu kiri mobil terdakwa dan selanjutnya melakukan pengembangan di tempat kos terdakwa.

Saat polisi mengeledah kamar kos terdakwa di Jalan Dewi Madri, Gang Taman Nomor 2 Denpasar Timur ditemukan barang haram jenis ganja 500 gram. Kepada petugas terdakwa mengaku membeli barang haram itu dari Bello (DPO) dengan harga Rp3,75 juta dan membeli secara patungan dengan temannya bernama Octavianus Emile Joshep (terdakwa dalam berkas terpisah).

Terdakwa mengaku, setelah mentransfer uang itu kepada Bello, barang haram itu diambil terdakwa di Jalan Ponegoro melalui jasa pengiriman barang pada 4 Januari 2016 Pukul 15.00 Wita. Kemudian, terdakwa membawa barang haram itu ke kosnya dan menelepon temannya Octavianus Emile Joshep bahwa barang yang dipesannya sudah tiba dan dibawa ke kosnya.

Selanjutnya, barang haram itu dibagi dua oleh terdakwa dengan mengguakan pisau dan diserahkan kepada temannya Octavianus Emile Joshep pada 5 Januari 2016. Setelah barang itu dibagi rata, terdakwa Oky Pramudita ditangkap petugas kepolisian karena memiliki narkoba tanpa izin pihak berwenang. (Ant)
 

 

KEYWORD :

Pemilik Ganja 500 Gram Divovis Empat Tahun




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :