Senin, 29/04/2024 17:09 WIB

Jessica `Kopi Sianida` Dituntut Jaksa 18 Tahun Penjara

Terdakwa Jessica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu

Jessica Kumala Wongso saat di persidangan (Istimewa)

Jakarta - Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan terdakwa Jessica Kumala Wongso atas dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin menuntut hukuman penjara selama 20 tahun.

"Menjatuhkan pidana terhadap Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan," kata Jaksa Ardito saat bacakan tuntutan, di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Jaksa penuntut menekankan Jessica terbukti bersalah dan tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa. Jaksa menjelaskan, terdakwa Jessica dikenakan pasal 340 KUHP yakni tindak pidana pembunuhan berencana.

"Menyatakan terdakwa Jesica Kumala Wongso terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan yang direncanakan terlebih dahulu, sebagaimana diatur dalam undang-undang pidana yang diatur dalam pasal 340 KUHP," sebut jaksa dalam bacaan tuntutan terdakwa.

Kemudian, jaksa menyatakan mengenai barang bukti, bahwa barang bukti nomor 1-18 dirampas untuk dimusnakan. Barang bukti nomor 19-29 tetap terlampir dalam berkas perkara dan barang bukti nomor 30 dikembalikan pada saksi sekaligus barang bukti nomor 31-45 dikembalikan pada restoran.

Tak lupa, Jessica dibebankan biaya persidangan sebesar Rp5 ribu.

"Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar Rp5 ribu untuk biaya peradilan," sebut jaksa.

Atas tuntutan itu, Jessica langsung merespon dengan mengajukan pembelaan atas tuntutan jaksa itu alias peldoi.

Ketua Majelis Hakim Kisworo menanyakan, apakah pembelaan itu mau dibuat sendiri atau oleh kuasa hukum. Jessica menjawab akan membuat sendiri hak pembelaan tersebut.

"Iya, yang mulia akan saya susun sendiri," kata Jessica di persidangan yang digelar di PN Pusat, Rabu (5/10/2016) malam.

"Penasehat hukum nanti juga diberikan hak untuk nota pembelaan yang akan dilanjutkan persidangan pada Rabu 12 Oktober mendatang," kata hakim Kisworo.

KEYWORD :

Jessica Kumala Wongso Sidang Pembunuhan Mirna




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :