Sabtu, 27/04/2024 22:20 WIB

Advokat Kasman Sangaji Divonis 3,5 Tahun Penjara

Terdakwa merusak citra advokat, terdakwa tidak mengakui perbuatan

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Pengacara Pedangdut Saipul Jamil, Kasman Sangaji divonis atau dihukum 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Panitera Pengadilan Jakarta Utara, Rohadi.

Kasman disebut melakukan peyuapan seacara bersama-sama agar Rohadi membantu mengurus perkara Saipul Jamil supaya tidak dihukum berat dalam kasus asusila terhadadap anak laki-laki di bawah umur yang disidangkan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut).

Atas perbuatan itu, Kasman dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dakwaan alternatif kedua yakni Pasal 5 ayat 1 huruf b UU Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Menyatakan bahwa terdakwa Kasman Sangaji terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana dakwaan pertama dan kedua alternatif kedua," ujar Ketua Majelis Hakim Mas`ud saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/11).

Hakim mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan dan meringankan dalam menjatuhkan putusan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Kasman dinilai telah merusak citra penegak hukum dan tidak mengakui perbuatannya. Sementara hal yang meringankan, Kasman bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.

"Terdakwa merusak citra advokat, terdakwa tidak mengakui perbuatan," kata hakim.

Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang meminta agar Kasman divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 5 bulan kurungan. Merespon putusan hakim, Kasman dan penasihat hukumnya mengaku pikir-pikir. Hal serupa juga dinyatakan JPU KPK.

Dalam dakwaan jaksa, Kasman disebut bersama-sama pengacara Saipul yang lain, Berthanatalia Ruruk Kariman dan Samsul Hidayatullah dinilai terbukti memberi uang sebesar Rp 50 juta kepada Rohadi. Maksud pemberian itu supaya Rohadi menjadi penghubung dan memberikan akses ke pimpinan pengadilan atau majelis hakim untuk mengurus penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Selain itu, Kasman bersama-sama Bertha dan Samsul juga memberi Rp 250 juta kepada Rohadi agar mempengaruhi putusan perkara atas nama Saipul Jamil untuk dapat menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya.

KEYWORD :

KPK Suap Saipul Jamil Kasman Sangaji




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :