Minggu, 28/04/2024 13:04 WIB

Kakak Saipul Jamil Dituntut Tiga Tahun Penjara

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Bertha Natalia Ruruk Kariman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Terdakwa Samsul Hidayatullah dituntut tiga tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kakak kandung pedangdut Saipul Jamil itu juga dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa dua, Samsul Hidayatollah dipidana penjara selama 3 tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan pidana denda Rp 100 subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Zakiyul Fikri saat membacakan tuntutan terdakwa Samsul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (31/10).

Jaksa KPK juga menuntut terdakwa Bertha Natalia Ruruk Kariman dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara. Kuasa hukum Saipul Jamil itu juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap para tedakwa, yaitu terdakwa satu Bertha Natalia Ruruk Kariman berupa pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangasi masa tahanan, dan pidana denda Rp 100 juta subside 6 bulan kurungan," terang jaksa Zakiyul.

Kedua terdakwa itu dinilai terbukti menyuap Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi senilai Rp 300 juta. Suap itu dimaksudkan agar majelis hakim menjatuhkan hukuman ringan Saipul Jamil terkait kasus asusila terhadap anak laki-laki di bawah umur.

Jaksa menilai terdakwa Berta dan Samsul melangar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu. Keduanya juga dinilai melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kedua sub kedua.

"Menyatakan para terdakwa, yakni terdakwa satu Bertha Natalia Ruruk Kariman dan terdawa dua Samsul Hidayatullah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," tutur jaksa.

Dalam tuntutannya, tim jaksa penuntut umum KPK mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap kedua terdakwa. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan menyuap kedua terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi, menciderai lembaga peradilan khusunya Bertha yang merupakan advokat mengtahui melawan hukum tetapi tetap menghendakinya dan berperan aktif.

Jaksa juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan Bertha. "Tidak layak jadi justice collaborator, tapi di persidangan berterus terang dan mengambalikan uang," kata jaksa.

Sementara hal yang meringangkan, para terdakwa dinilai berlaku sopan selama di persidangan, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan terdakwa Ruruk Kariman telah mengembalikan uang suap.

Sebelumnya, KPK menetapkan Panitera PN Jakarta Utara, Rohadi; kakak Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah; serta dua pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia dan Kasman Sangaji sebagai tersangka.

Samsul, Bertha dan Kasman diduga memberikan sejumlah uang sebesar Rp250 juta kepada Rohadi. Uang ratusan juta yang diberikan kepada Rohadi melalui Bertha itu diduga untuk mempengaruhi vonis Bang Ipul.

Rohadi selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.‎

Perkara Saipul Jamil alias Bang Ipul memang ditangani di PN Jakarta Utara. Sementara kasus dugaan suap itu berawal ketika Petugas KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya Berthanatalia serta Kasman juga Panitera Rohadi. Saat operasi tersebut diamankan uang Rp 250 juta yang diduga suap untuk pengaruhi vonis Saipul Jamil.

KEYWORD :

KPK Suap PN Jakut Saipul Jamil




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :