Jum'at, 26/04/2024 14:34 WIB

Ahok Bisa Batal jadi Cagub DKI, Ini Dasar Hukumnya

Calon Gubernur DKI Jakarta Ahok bisa batal maju dalam kontestasi Pilkada DKI 2017. Ini dasar hukumnya.

Calon Gubernur DKI, Ahok

Jakarta - Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dinilai telah terbukti melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3.

Ketua Perserikatan Pekerja Muslim Indonesia (PPMI) Eggi Sudjana meminta, DPR sebagai lembaga legislatif dapat menegur KPU DKI dan Bawaslu untuk segera membatalkan pencalonan Ahok.

"Kita ingin DPR sudi kiranya menegur Bawaslu, KPU DKI, dan KPU pusat. Kita bukan mau nyerempet Pilkada, tapi kita ingin penegakkan hukum," kata Eggi, saat pertemuan dengan pimpinan DPR, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (17/11).

Kata Eggi, dalam UU No 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 3 menyatakan bahwa gubernur petahana dilarang melakukan kegiatan, dilarang melakukan program, dilarang melakukan hal-hal yang menguntungkan dirinya atau merugikan lawannya dalam kurun waktu selama enam bulan sebelum dinyatakan sebagai Cagub.

"Kalau kita melihat ditetapkannya sebagai Cagub pada 24 Oktober maka kalau ditarik ke belakang 24 April, antara itu tidak boleh melakukan kegiatan, tidak boleh melakukan program, tidak boleh melakukan kegiatan yang menguntungkan dirinya," jelasnya.

"Pertanyaan seriusnya, dia tetap melakukan reklamasi, dia tetap melakukan penggusuran-penggusuran, dan yang paling fenomenal dia melakukan penistaan terhadap Alquran," tegas Eggi.

Selain melakukan dugaan penistaan agama, kata Eggi, kegiatan Ahok di Kepulauan Seribu beberapa waktu yang lalu sebagai bukti pelanggaran terhadap UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 3. Adapun sanksinya adalah pembatalan sebagai Cagub DKI Jakarta.

"Jadi dia masuk dalam kategori yang dilarang oleh UU. Apa sanksinya, dalam ayat lima dari UU No 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 5 mengatakan, gubernur petahana yang melakukan sebagai mana ayat 3 UU No 10 tahun 2016 tersebut dibatalkan cagubnya oleh ketua KPUD," tandasnya.

Berikut bunyi UU Nomor 10 Tahun 2016 dalam pasal 71 ayat 3 dan ayat 5:

Ayat 3

Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6(enam) ulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan pasangan calon terpilih.

Ayat 5

Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

KEYWORD :

Pilkada DKI Jakarta Pilgub DKI Jakarta Calon Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama Ahok Langgar UU




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :