Sabtu, 27/04/2024 06:59 WIB

Pengacara Akui Temui Dua Hakim PN Jakarta Pusat

Raoul bertemu hakim hanya menyampaikan seputar keluhannya dalam perkara hukum yang ditanganinya

Ilustrasi Korupsi (Istimewa)

Jakarta - Pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusumah tak menampik melakukan pertemuan dua hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dua hakim yang ditemui yakni, Hakim Casmaya dan Tulus Partahi Hutape.

Pertemuan itu diakui Raoul saat bersaksi untuk terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (9/11). Raoul sendiri telah didakwa menyuap hakim dan panitera PN Jakarta Pusat sebesar 28.000 dollar Singapura.

Dalam BAP Raoul yang dibacakan jaksa KPK, Raoul tercatat melakukan pertemuan sebanyak tiga kali. Raoul pun mengakui bahwa dirinya lebih dari satu kali bertemu dengan hakim Casmaya dan Hakim Partahi Tulus Hutapea.

Raoul menepis pertemuan itu membicarakan soal uang yang diduga suap. Raoul mengklaim, dirinya saat bertemu hakim hanya menyampaikan seputar keluhannya dalam perkara hukum yang ditanganinya.

Raoul mengklaim menemui dua hakim itu atas saran terdakwa Muhammad Santoso, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dia berdalih menemui hakim karena hanya ingin mengingatkan soal keberatan pihak PT Kapuas Tunggal Persada (KTP) karena pihak PT Mitra Maju Sukses (MMS) mengubah gugatan seenaknya.

Perubahan materi gugatan yang disampaikan saat replik, klaim Raoul, tidak sesuai dengan aturan beracara di pengadilan. Selain itu, Raoul juga mengeluhkan mengenai bukti-bukti yang diajukan pihak penggugat lebih dari daftar barang bukti yang diajukan.

Dalam perkara ini, Raoul menjadi pengacara untuk pihak tergugat, atau PT KTP. Sementara hakim Cahmaya dan Partahi yang menangani perkaranya.

"Lalu saya masuk ke ruangan yang sama, saya liat ada Casmaya, saya salaman terus pak Casmaya keluar, selang berapa menit pak Partahi masuk. Saya sampaikan juga keluahan soal perubahan materi pokok dan alat bukti itu," ungkap Raoul saat bersaksi.

Pada awalnya, klaim Raoul, dirinya hanya berupaya menemui Santoso. Namun, Santoso menawarkan pengurusan perkara agar dapat dimenangkan. Akan tetapi, sebagai syarat, Raoul diminta untuk menyiapkan sejumlah uang. Selain itu, Santoso juga meminta agar Raoul bertemu dengan majelis hakim yang menangani perkaranya.

"Selain itu, saya bertanya ke Pak Partahi, kapan kira-kira sidang putusannya, karena jadwal sidang selalu ditunda-tunda," tandas Raoul.

Santoso sebelumnya mengakui terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Pertemuan yang berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu ditenggarai terkait upaya Raoul meloby hakim untuk memuluskan dan untuk memengaruhi putusan perkara perdata nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST.

Hal itu diakui Santoso saat bersaksi untuk terdawa Raoul di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (25/10). Soal pertemuan itu, diketahui Santoso dari pengakuan Raoul.

"Betul," kata Santoso mengakui.

Santoso mengungkapkan hal itu setelah sebelumnya dicecar Jaksa dan dikonfirmasi soal Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Santoso saat menjalani pemeriksaan di KPK. Dalam BAP, Santoso membenarkan Raoul menceritakan soal pertemuannya dengan dua hakim tersebut. Dalam pertemuan itu Raoul bercerita akan memberikan uang kepada dua hakim tersebut.

"Saudara Raoul sesudah bertemu majelis hakim di lantai empat hanya bercerita yang bersangkutan akan memberikan sejumlah uang untuk majelis hakim SGD 25 ribu, saya SGD 3 ribu dan akan diberikan melalui saya. dan atas hal tersebut Partahi mengucapkan terima kasih?," kata jaksa saat membacakan BAP Santoso.

Namun, Santoso tak menjawab secara tegas saat disinggung mengenai hal itu. "Yang saya ingat, rencana putusan minggu depan," kata Santoso.

Majelis hakim diketahui memutuskan tidak dapat menerima gugatan PT MMS kepada PT KTP pada 30 Juni 2016.‎ Usai putusan itu, diakui Santoso, dirinya bertemu dengan hakim Casmaya.

"Ya (bertemu) ketika saya mau pulang. (Bertemu) di deket tempat absen. lobi bawah lantai satu," kata Santoso.

"(Pertemuan) terakhir di absen, (pertemuan dengan hakim Casmaya) kurang lebih tiga kali," tutur Santoso.

"(Pertemuan) dengan Casmaya sendri atau dengan yang lain?," tanya jaksa.

"Saya lupa yang jelas ketemu pak casmaya," jawab Santoso.

Saat pertemuan itu, diakui Santoso, dirinya sempat melakukan percakapan dengan hakim Casmaya.

"Ada. karena saat pembacaan putusan tidak hadir dalam pembacaan, pak casmaya katakan gimana perkara Raoul, saya bilang ngga tahu pak menerima atau belum. itu pemahaman saya," ujar Santoso.

"Pemahaman saya apa sidang tersebut terima atau tidak. banding atau tidak. saya kan tidak tahu. tunggu besok pak saya belum tanyakan," kata Santoso menambahkan.

Namun, pernyataan itu bertolak belakang dengan pengakuan Santoso dalam BAP. Dalam BAP, Santoso menyebut hakim Casmaya menanyakan soal janji pemberian uang yang sebelumnya sempat disampaikan Raoul.

"Di BAP 35. angka 5 poin c. tanggal 30 Juni sesaat saya pulang dan ambil uang di mentern. Saudara Casmaya "gimana itu raoul", besok pak. hakim casmaya menanyakan janji Raoul," ungkap jaksa.

Namun, Santoso berkelit soal pengakuannya dalam BAP itu. "Itu cuma asumsi saya," kilah Santoso.

Dalam dakwaan jaksa, Raoul disebut pernah menemui hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Partahi Tulus Hutapea dan Casmaya. Pertemuan tersebut berlangsung di ruangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Pertemuan berlangsung di ruangan hakim lantai 4 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, membicarakan perkara tersebut," ungkap jaksa KPK Pulung saat membacakan surat dakwaan terdakwa Ahmad Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Rabu (12/10/2016).

KEYWORD :

KPK Korupsi Suap Hakim PN Jakarta Pusat Raoul Wiranatakusumah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :