Sabtu, 27/04/2024 02:39 WIB

Korupsi Bupati Yan Anton

KPK Periksa Ketua DPRD Banyuasin

Agus diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Yan Anton

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati (dakwatuna.com)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas Pendidikan‎ dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan yang telah menjerat Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian (YAF) sebagai tersangka.

Terkait upaya itu, lembaga antirasuah ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Banyuasin, Agus Salam. Agus diperiksa sebagai saksi sekaligus guna melengkapi berkas penyidikan tersangka Yan Anton.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka YAF," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Kamis (27/10).

KPK sebelumnya resmi menetapkan Bupati Banyuasin, Yan Anton Ferdian sebagai tersangka dugaan suap perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan proyek pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Dinas ‎Pendidikan dan dinas lainnya Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Dalam kasus ini, KPK juga telah menetapkan lima orang lainnya sebagai tersangka. Mereka yakni Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Banyuasin Umar Usman, ‎Kepala Sub Bagian Rumah Tangga Pemkab Banyuasin Darus Rustami, Kasie Pembangunan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Dasar pada Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuasin Sutaryo, dan satu orang pengepul bernama Kirman, serta pemilik CV Putra Pratama, Zulfikar Muharam.

Yan Anton diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Zulfikar dengan menjanjikan proyek-proyek di Disdik dan dinas lainnya. Diduga Yan turut melibatkan para anak buahnya dalam ijon proyek-proyek berujung suap tersebut.

Yan Anton, Umar, Darus, Sutaryo, dan Kirman yang diduga penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebegaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 5 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan Zulfikar yang diduga selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13‎ UU Tipikor.

KEYWORD :

Korupsi Bupati Yan Anton KPK Korupsi Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :