Sabtu, 27/04/2024 04:04 WIB

Hak Politik Wahyu Setiawan Tak Dicabut, KPK Ajukan Kasasi

Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani Tio Fridelina merupakan mantan Anggota Bawaslu. Keduanya adalah terdakwa dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

Eks Komisiner KPU, Wahyu Setiawan sebagai Tersangka Suap

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan banding Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta yang tidak mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik terhadap Wahyu dan Agustiani seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK.

Wahyu Setiawan merupakan mantan Komisioner KPU, sedangkan Agustiani Tio Fridelina merupakan mantan Anggota Bawaslu. Keduanya adalah terdakwa dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

"Setelah mempelajari putusan atas nama terdakwa Wahyu setiawan dan Agustiani Tio F, Jumat, 18/12/2020, tim JPU KPK yang diwakili Moch Tahdir Suhan menyatakan upaya hukum kasasi atas putusan PT DKI Jakarta tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (21/12).

Ali mengatakan, tak dicabutnya hak politik terhadap Wahyu dan Agustiani adalah alasan jaksa KPK mengajukan kasasi itu. Sebab putusan itu dinilai keliru.

"Adapun alasan kasasi antara lain JPU memandang ada kekeliruan dalam pertimbangan putusan hakim tersebut terutama terkait tidak dikabulkannya pencabutan hak politik atas diri terdakwa," ucap Ali.

Selain itu, Ali juga mengatakan bahwa jaksa akan menguraikannya salam kasasi yang akan diserahkan ke MA.

"Alasan dan dalil selengkapnya akan JPU uraikan dalam memori kasasi yang akan segera diserahkan kepada MA melalui PN Jakarta Pusat," katanya.

Penting diketahui,  PT DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan terdakwa eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Dalam putusannya, PT DKI menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan hukuman 6 tahun pidana penjara terhadap Wahyu Setiawan. Namun, dalam putusannya, PT DKI tidak menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik bagi Wahyu seperti yang dituntut Jaksa Penuntut KPK.

Majelis Hakim Banding menilai Wahyu tidak berkarier dalam dunia politik dan dengan telah dijatuhi pidana pokok tersebut sudah tipis harapan Wahyu untuk memperoleh kedudukan yang lebih tinggi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta pada 24 Agustus 2020 lalu menjatuhkan vonis berupa pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan terhadap Wahyu Setiawan. Sedangkan, Agustiani Tio Fridelina dihukum 4 tahun pidana penjara dan denda Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis Hakim menyatakan Wahyu bersama-sama Agustiani telah menerima suap dari kader PDIP Saeful Bahri agar KPU menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui pergantian antarwaktu (PAW) menggantikan caleg terpilih dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Selain suap terkait pengurusan PAW Anggota DPR, dalam putusannya Majelis Hakim menyatakan Wahyu Setiawan terbukti bersalah telah menerima uang sebesar Rp 500 juta terkait seleksi anggota KPU Daerah Papua Barat periode 2020-2025.

Uang diberikan melalui Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, Rosa Muhammad Thamrin Payapo. Dalam dakwaan Jaksa KPK, uang itu disebut berasal dari Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan.

KEYWORD :

KPK suap PAW Wahyu Setiawan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :