Jum'at, 26/04/2024 21:24 WIB

Perlu Regulasi Kuat dan Tegas Lindungi Anak dari Target Pemasaran Industri Rokok

Dibutuhkan sebuah regulasi yang kuat dan tegas untuk melindungi anak dari target pemasaran industri rokok.

Tren pengeluaran rumah tangga termiskin di Indonesia lebih mengutamakan rokok daripada kebutuhan pokok lain (Foto: Thinkstock)

Jakarta, Jurnas.com - Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) hari ini mengadakan Konferensi Pers terkait Kampanye Cegah Perokok Anak yakni kegiatan edukasi pencegahan perokok anak kepada publik, termasuk peritel, pedagang dan penjaga toko, dan kepada masyarakat.

Dalam agenda tersebut, Gaprindo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memberikan edukasi tentang bahaya rokok untuk anak-anak, sehingga jumlah perokok anak dapat diturunkan.

Kepala Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo), Muhaimin Moefti meminta kepada seluruh pihak agar bersama-sama berupaya untuk menurunkan angka perokok anak di Indonesia, yang jumlahnya dinilai mulai mengkhawatirkan.

"Dalam menurunkan perokok anak, sangat diperlukan dukungan dan aksi terstruktur. Tidak hanya dari kalangan pemerintah saja, tapi juga dari pelaku industri, masyarakat, sekolah, dan yang paling penting lingkungan keluarga," ujar Moefti.

Namun menurut Lisda Sundari Ketua Lentera Anak, upaya menurunkan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024 tidak cukup hanya dengan mencegah anak merokok, tetapi dibutuhkan sebuah regulasi yang kuat dan tegas untuk melindungi anak dari target pemasaran industri rokok.

"Karena faktanya Industri rokok tetap gencar beriklan, berpromosi dan mensponsori segala bentuk kegiatan yang disukai anak muda sehingga rokok terlihat normal dan aman. Kita punya regulasi, tetapi regulasi kita tidak memiliki sanksi yang tegas untuk melarangnya," ujar Lisda yang selama ini bergiat dalam advokasi perlindungan anak dari target pemasaran industri rokok kepada Jurnas.com, Rabu (16/12).

Lisda mengatakan, pihak industri seharusnya mendukung Pemerintah untuk menurunkan prevalensi perokok anak dengan tidak beriklan, berpromosi dan mensponsori segala bentuk kegiatan yang disukai anak muda sehingga rokok terlihat normal dan aman.

"Kenaikan prevalensi perokok anak salah satunya didorong faktor iklan, promosi dan sponsor rokok yang sangat massif menyasar anak sebagai target pemasaran. Selain itu didorong Faktor Akses rokok yang sangat mudah karena harganya murah, dijual perbatang dan dapat dibeli dimana-mana," katanya.

Menurut Lisda, regulasi yang ada saat ini, tidak cukup kuat melindungi anak dari adiksi rokok dan menurunkan prevalensi perokok anak. Karena iklan, promosi, dan sponsor rokok masih dibolehkan, akses rokok sangat mudah karena murah dan dapat dibeli dimana-mana, dan perilaku merokok dianggap biasa.

"Selain itu, tidak adanya sanksi tegas dalam PP 109/2012 menjadikan iklan, promosi dan sponsor rokok merajalela, dan akses rokok sangat mudah karena harga rokok sangat murah terjangkau anak dan dapat dijual batangan," katanya.

Untuk itu, Lisda meminta kepada Pemerintah bahwa Penurunan Prevalensi Perokok Anak mustahil tercapai tanpa adanya regulasi yang kuat dan tegas untuk melarang iklan promosi dan sponsor rokok, melarang penjualan rokok kepada anak, melarang penjualan rokok batangan, dan menjadikan harga rokok sangat mahal dan tidak terjangkau anak.

"Karena itu kami mendorong Pemerintah dalam hal ini kementerian Kesehatan sebagai Garda terdepan Perlindungan kesehatan masyarakat untuk segera merevisi PP 109/2012 yang terbukti sudah gagal dalam menurunkan prevalensi perokok anak," tuturnya.

Menurut Lisda, kepentingan anak tidak boleh dibenturkan dengan kepentingan bisnis apalagi bisnis rokok, yang merupakan produk berbahaya dan mengandung zat adiktif.

"Pemerintah wajib hadir sepenuhnya dengan membuat regulasi yang kuat dan komprehensif guna melindungi anak Indonesia dari serbuan industri rokok. Karena itu penyelesaian revisi PP 109/2012 sangat mendesak karena sudah tertunda lebih dari 2 tahun. Bila tidak kita akan kehabisan waktu untuk mencapai penurunan prevalensi perokok anak menjadi 8,7% pada 2024," tutupnya.

KEYWORD :

Lentera Anak Regulasi Kuat Industri Rokok




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :