Jum'at, 26/04/2024 19:25 WIB

Parlemen Indonesia Desak Pemerintah Hentikan Visa untuk WNA Israel

Pemerintah harus menghentikan kebijakan pemberian visa untuk warga negara asing asal Israel.

Ketua BKSAP DPR, Fadli Zon

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah harus menghentikan kebijakan pemberian visa untuk warga negara asing asal Israel.

Hal itu sebagaimana diutarakan Ketua Badan Kerjasama Antar-Parlemen Dewan Perwakilan Rakyat (BKSAP DPR), Fadli Zon dalam keterangan di Jakarta, Senin (30/11).

"Untuk kebangsaan kita, menormalisasi hubungan dengan Israel tidak dapat diterima. Karena itu kita harus hentikan kebijakan yang memberikan visa kepada warga Israel," ujarnya.

Menurut Fadli Zon, Presiden Soekarno pernah berujar bahwa selama kebebasan Palestina tidak dikembalikan kepada masyarakat Palestina, maka Indonesia akan selamanya menentang penjajahan Israel.

"Itulah yang dikatakan Soekarno, bapak pendiri bangsa kami," kata dia.

Pernyataan itu juga secara eksplisit dinyatakan dalam Pembukaan UUD 1945. 

"Dalam UUD, kemerdekaan adalah hak segala bangsa. Dan oleh sebab itu, segala bentuk penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sejalan dengan perikemanusiaan dan peri-keadilan," kata dia, mengutip alinea pertama UUD 1945. 

KEYWORD :

DPR Gerindra BKSAP DPR Visa Israel




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :