Jum'at, 26/04/2024 09:19 WIB

KPU Mabar Diminta Tegas kepada Calon Bupati yang "Cacat Hukum"

KPU Manggarai Barat (Mabar) diingatkan untuk tegas menolak calon bupati yang tidak memenuhi syarat Surat Keternagan Catatan Kepolisian (SKCK) alias cacat hukum.

Ilustrasi Pilkada Serentak 2020

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manggarai Barat (Mabar) diingatkan untuk tegas menolak calon bupati yang tidak memenuhi syarat Surat Keternagan Catatan Kepolisian (SKCK) alias "cacat hukum".

Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia ( TPDI) , Petrus Selestinus mengatakan, SKCK yang tidak sesuai dengan syarat Undang-Undang (UU) untuk menjadi calon bupati masih digadang-gadang oleh KPU, padahal seharusnya SKCK itu ditolak pada saat pendaftaran.

"Sikap KPU Mabar sejak menerima secara resmi seluruh berkas pencalonan Edistasius Endi dan sampai hari ini belum menentukan sikap akhir, hal ini menimbulkan kekhawatiran, spekulasi dan kegamangan publik," kata Petrus, melalui rilisnya, Jakarta, Senin (21/9).

Kata Petru, publik khawatir dokumen SKCK yang berimplikasi hukum terhadap status bakal calon menjadi "cacat hukum" berada dalam penguasaan KPU Mabar. Bahkan, berpotensi menjadi alat tawar menawar dan diduga melalui mekanisme voting akan dinyatakan sebagai memenuhi syarat.

"Jika ini terjadi, maka Pilkada Mabar bukan menjadi pesta demokrasi tetapi pestanya segelintir pemodal, memperalat KPU melalui model penyalahgunaan wewenang," katanya.

Ia meminta, agar KPU Mabar harus "on the track", karena secara yuridis tidak ada celah untuk alasan pembenar atau pemaaf meloloskan bakal calon yang cacat hukum.

"Jika KPU terjebak dalam kompromi atau berada dalam tekanan kemudian meloloskan calon, sambil mencari alasan pembenar atau pemaaf dengan dalil diskresi, maka pada tahap ini maladministrasi tak terhindarkan dan terjadi konflik berbiaya tinggi," tegasnya.

Petrus menegaskan, sebagai lembaga negara yang melaksanakan fungsi pelayanan publik, yaitu Pemilu dan Pilkada, maka pelayanan administrasi KPU dalam Pilkada harus dilaksanakan secara profesional, jujur dan adil.

"Agar KPU tidak menjadi organ yang dari Pilkada ke Pilkada menciptakan kegaduhan bahkan konflik yang melibatkan masa pendukung di tengah ancaman pandemi Covid-19," tegasnya.

Ia menjelaskan, dalam kasus persyaratan calon Bupati Mabar, terdapat empat bukti autentik tentang diri bakal calon Edistasius Endi sebagai "pernah melakukan perbuatan tercela" yang tertera dalam empat dokumen resmi negara yaitu SKCK Polres Mabar, Surat Keterangan Kepala Desa, Surat Dakwaan Jaksa dan Putusan Pengadilan Negeri Labuan Bajo No: 45/Pid.B/2016/PN.LBL, tanggal 10 Agustus 2016, dengan pidana penjara 4 bulan 15 hari.

"Semua pihak yang peduli terhadap Pilkada Mabar yang bersih, jujur dan adil, telah mengantongi dan mengkonfirmasi empat dokumen resmi negara dimaksud kepada instansi yang mengeluarkan dokumen yaitu Polres Mabar, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Labuan Bajo dan memastikan bahwa keadaan "cacat hukum" pencalonan Edistasius Endi terkait SKCK sudah final dan konform bahwa dokumen2 yang menjadi dasar dikeluarkannya SKCK itu valid," terangnya.

Karena itu, lanjut Petru, tidak terdapat alasan apapun secara formil dan materil, serta ruang diskresi bagi KPU untuk meloloskan Edistasius Endi menjadi Calon Bupati Mabar 2020.

"SKCK Edistasius Endi harus menjadi kata kunci yang menentukan kualitas pesta demokrasi dan moralitas pimpinan KPU di Mabar bahkan di NTT di masa yang akan datang," tegasnya.

KEYWORD :

Pilkada 2020 Calon Bupati Mabar KPU Mabar Cacat Hukum




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :