Kamis, 25/04/2024 07:34 WIB

Lili Pintauli Diduga `Muluskan` Jalan Calon Bupati Labura di Pilkada 2020

Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) di Pilkada Serentak 2020, Darno

Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar

Jakarta, Jurnas.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar kembali dilaporkan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan prilaku pada Kamis (21/10).

Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan Calon Bupati Labuhanbatu Utara (Labura) di Pilkada Serentak 2020, Darno. Dugaan komunikasi dilaporkan oleh dua mantan penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

"(Lili diduga) berkomunikasi dengan salah satu kontestan Pilkada Serentak Kabupaten Labuhanbatu Utara yaitu saudara Darno," kata Novel dikutip dari surat pengaduan dugaan pelanggaran etik Lili kepada Dewas KPK yang telah ditanda tangani, Kamis.

Dalam komunikasi itu, Darno diduga meminta Lili selaku Komisioner KPK untuk mempercepat eksekusi penahanan mantan Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu menjadi Tersangka di KPK sebelum Pilkada serentak Tahun 2020 dimulai.

"Dengan tujuan, menjatuhkan suara dari anak tersangka (mantan) Bupati Labura, Khairuddin Syah yang saat itu juga menjadi salah satu kontestan Pilkada," katanya.

Novel mengatakan hal itu diketahui lewat Khairuddin. Bahkan, kata Novel, Khairuddin memiliki barang bukti berupa foto-foto pertemuan antara Darno dengan Lili.

Novel juga mengaku telah menyerahkan barang bukti tersebut kepasa Dewas KPK. Novel berharap laporannya segera diperoses. Hal itu untuk mempertahankan muruah KPK sebagai lembaga antirasuah.

"Selanjutnya kami mempercayakan kepada Dewas Pengawas untuk proses-proses selanjutnya demi kepentingan keberlangsungan dan keberlanjutan Komisi Pemberantasan Korupsi, integritas organisasi KPK, dan gerakan pemberantasan korupsi," tulis Novel.

Sebelumnya, Lili Pintauli dinyatakan terbukti secara sah melanggar kode etik oleh Dewas KPK. Lili terbukti menyalahgunakan pengaruhnya untk berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai, M yahrial yang berperkara di KPK.

Namun, Dewas KPK menjatuhkan sanksi berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan kepada Lili. Hal itu tertuang dalam Putusan Dewas Nomor 5/Dewas/Etik/07/2021 tertanggal 30 Agustus 2021.

KEYWORD :

Lili Pintauli Calon Bupati Labuhanbatu Utara Pilkada 2020 Dewas KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :