Sabtu, 11/05/2024 09:48 WIB

Pimpinan KPK jadi Saksi Sidang Etik APZ

Pimpinan KPK menjadi saksi persidangan pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (Apz) terkait dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas).

Gedung KPK

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi saksi persidangan pelaksana tugas (Plt) Direktur Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK Aprizal (Apz) terkait dugaan pelanggaran etik yang digelar Dewan Pengawas (Dewas).

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dalam sidang etik yang digelar secara tertutup itu turut menghadirkan beberapa saksi.

"Hari ini ada agenda sidang etik dengan terperiksa pak APZ dengan acara pemeriksaan saksi-saksi, antara lain dari pimpinan," kata Ali saat dikonfirmasi, Kamis (3/9).

Pimpinan yang menjadi saksi tersebut adalah Ketua KPK Firli Bahuri, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, dan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.

Selain itu, Ali mengatakan, Plt Jubir Penindakan dan pegawai dari Koordinasi Supervisi Penindakan (Korsupdak) akan menjadi saksi dalam sidang etik tersebut.

Namun, Ali enggan membeberkan materi apa saja yang akan disampaikan Dewas dalam sidang tersebut.

"Adapun materi pemeriksaan saat ini tidak bisa kami sampaikan oleh karena persidangan bersifat tertutup sebagaimana ketentuan Peraturan Dewas tentang tata cara pemeriksaan dan persidangan pelanggaran kode etik" ucap Ali.

Menurutnya, hasil persidangan etik tersebut nantinya akan disampaikan Dewas saat pembacaan putusan secara terbuka dalam persidangan tahap akhir.

Aprizal menjalani sidang etik terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kementerian Pendidikan dan Budaya (Kemendikbud). Sidang yang dijalani Aprizal sempat menuai polemik. Pasalnya ia tak melakukan OTT.

APZ diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku sinergi, Pasal 5 ayat (2) huruf a Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 02 tahun 2020.

KEYWORD :

Pelanggaran Etik Ketua KPK Firli Bahuri MAKI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :