Jum'at, 26/04/2024 08:39 WIB

Ini 10 Protokol Kesehatan jika Bioskop Mau Dibuka

Pembukaan bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat 

Bioskop mulai dibuka lagi pada 29 Juli mendatang. (Foto : Jurnas/Dok Cinema 21).

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menutup operasional Bioskop untuk mencegah penyebaran virus Corona (Covid-19) yang akhirnya terkena imbas.

Namun, pemilik Bioskop bisa bernafas lega karena Tim Pakar Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 berencana melakukan pembukaan kembali bioskop setelah melakukan pengkajian.

Ketua Tim Pakar sekaligus Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof. Wiku Adisasmito mengatakan pihaknya telah melakukan kajian dalam rangka pembukaan kembali bioskop pada masa pandemi Covid-19.

Menurutnya kajian tentang rencana pembukaan kembali bioskop pada masa pandemi Covid-19 telah dilakukan selama beberapa minggu terakhir. Satgas Penanganan Covid-19 telah mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial dan ekonomi selama pengkajian.

Bioskop dan cinema memiliki karakteristik dan kontribusi penting terutama dalam memberikan hiburan kepada masyarakat karena imunitas masyarakat juga bisa meningkat karena bahagia atau suasana mental atau fisik dari para penonton dan masyarakatnya ditingkatkan,” ujar Wiku, Rabu (26/8/2020).

Wiku juga menyampaikan bahwa pembukaan sarana publik penunjang aktivitas sosial dan ekonomi, seperti bioskop tidak boleh dilakukan secara sembarangan.

Pembukaan bioskop harus memperhatikan aspek kesehatan secara ketat serta melalui tahapan prakondisi, timing, prioritas, koordinasi pusat dan daerah serta monitoring dan evaluasi.

“Dalam prakondisi ini, dipastikan tentang kesiapan fasilitas itu sendiri, fasilitas pendukungnya, dan juga dalam penyelenggaraan, termasuk masyarakat itu sendiri,” tuturnya.

Selain itu, hasil kajian Tim Pakar dari sisi medis dan kesehatan masyakarat menghasilkan beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait protokol kesehatan selama di bioskop, di antaranya :

1. Memastikan antrean masuk dan keluar dari fasilitas bioskop dijaga dengan ketat dengan menjaga jarak yang baik, minimal 1,5 meter sehingga tidak ada kontak pengunjung.

2. Petugas dan penyelenggara pun harus dilatih dengan baik supaya dapat memastikan protokol kesehatan dijalankan dengan ketat dan tertib selama proses pembukaan bioskop.

3. Satgas Nasional merekomendasikan pengunjung bioskop yang datang memiliki rentang usia di atas 12 tahun dan di bawah 60 tahun. Selain itu, mereka yang memiliki penyakit penyerta (komorbid) seperti jantung, kencing manis, paru-paru, ginjal atau penyakit imunitas rendah dilarang ke bioskop.

4. Pengunjung juga harus dalam kondisi sehat. Tidak ada gejala batuk, demam lebih dari 38 derajat celcius, sakit tenggorokan, pilek atau flu, bersin, atau sesak napas. Mereka juga harus dijalankan dengan protokol kesehatan yang ketat.

5. Selama menonton, pengunjung tidak boleh makan dan minum serta selalu menggunakan masker dari sejak awal hingga selesai.

6. Pembatasan waktu di dalam ruangan bioskop dijaga tidak lebih dari dua jam.

7. Jarak antar kursi dilakukan dengan baik sehingga berjarak. Ini dilakukan untuk menghindari kontak antar pengunjung dan juga tidak ada kontak dengan petugas.

8. Pengamatan langsung dilakukan sebagai upaya disiplin. Semua harus dilakukan dengan baik oleh petugas, seperti penggunaan masker selama berada di gedung bioskop.

9. Tim pakar menyarankan masker yang digunakan adalah masker dengan filtrasi setara atau lebih baik dari masker bedah. Ini digunakan untuk mengantisipasi penularan Covid-19 antar pengunjung.

10. Pemesanan tiket tidak dilakukan secara fisik melainkan dengan online. Ini bertujuan juga untuk mempermudah pengecekan data untuk keperluan tracing apabila ditemukan kasus.

KEYWORD :

BNPB Protokol Kesehatan Bioskop




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :