Jum'at, 19/04/2024 17:34 WIB

Dolly Tampemawa Disebut Tempati Lahan Ahli Waris Christoffel Tanpa Sah

Sudah berdiri bangunan yang di sewakan seperti ruko, resto, rumah tinggal serta ada bangunan yang disewa BRI Cabang Tenga

Rusmin Effendy

Jakarta, Jurnas.com – Kuasa hukum ahli waris Christoffel F. Piay (pensiunan TNI AD) Rusmin Effendy, SH, MH menegaskan pihaknya akan meneruskan proses hukum lanjutan dengan melaporkan Dolly Jacob Tampemawa ke Polda Sulut setelah somasi yang dikirimkan tidak di respon.

“Saya sudah memberikan somasi tertanggal 13 Juli 2020 lalu, sampai sekarang tidak ada respon. Kalau tidak direspon, ya terpaksa saya lanjutkan ke proses hukum dengan melaporkan yang bersangkutan ke Polda Sulut. Artinya, beliau memang tidak kooperatif untuk menyelesaikan masalah,” ujar Rusmin Effendy, SH, MH dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Selasa (28/7/2020).

Kata Rusmin, pihaknya terpaksa melaporkan Dolly Jacob Tampemawa terkait penguasaan lahan secara melawan hukum milik ahli waris Christoffel F. Piay yang berlokasi di desa kapitu jaga X, Kecamatan Amurang Barat, Kabupaten Minahasa Selatan seluas 5000 meter persegi.

“Saat ini lahan tersebut dikuasai Dolly Tampemawa dan di atas lahan tersebut sudah berdiri bangunan yang di sewakan seperti ruko, resto, rumah tinggal serta ada bangunan yang disewa BRI Cabang Tenga,” ujar Rusmin.

Dia menjelaskan sejak tahun 1987 di atas lahan tersebut sudah diberikan papan nama pemilik Christoffel F. Piay dan masyarakat sekitar sudah mengetahui bahwa lahan tersebut benar milik almarhum.

"Masyarakan di sekitar lokasi maupun kepala desa tahu persis lahan tersebut milik Christoffel F. Piay. Jadi bagaimana mungkin ada peralihan hak atas nama Dolly Tampemawa sementara ahli waris tidak merasa menjual lahan tersebut,” tegasnya.

Rusmin menjelaskan, tindakan Dolly Tampemawa yang tidak kooperatif dan bersedia menyelesaikan secara mediasi berakibat proses hukum lanjutan dan bisa dikenakan Pasal 167 junto Pasal 263 dan Pasal 480 KUH Pidana.

“Silakan saja Dolly berdalih telah membeli lahan. Persoalanya siapa yang menjual lahan tersebut, apakah ada bukti kuasa jual dari ahli waris. Kalau tidak, berarti sama saja membeli barang bodong atau sebagai penadah barang bodong yang kemudian di sertifikatkan menjadi hak milik,” ujarnya.

Proses Hukum

Rusmin menambahkan, pihaknya dalam waktu dekat segera melaporkan Dolly Tampemawa ke Polda Sulut untuk menindaklanjuti kasus ini dengan delik penyerobotan lahan, pemalsuan surat dan penadahan.

“Yang jelas, ahli waris yang sah atas lahan tersebut adalah putra Christoffel F. Piay yang bernama Herbert Simon Piay, SE. Tidak ada ahli waris lain atas lahan tersebut dan tidak pernah di perjual belikan kepada siapapun, termasuk pelepasan hak,” katanya.

Selain itu, lanjut Rusmin, pihaknya sudah memberikan tembusan somasi kepada pihak-pihak terkait seperti Gubernur Sulut, Bupati Kabupaten Minsel, Kabareskrim Mabes Polri, serta BPN setempat.

“Yang dituntut ahli waris sederhana, kembalikan lahan yang diduduki atau berlanjut ke proses hukum. Kita buktikan saja nanti siapa yang lebih berhak atas lahan tersebut,” tuntas Rusmin.

KEYWORD :

Lahan Minahasa Selatan somasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :