Sabtu, 20/04/2024 10:05 WIB

Joko Hartono Keberatan Replik JPU: Kasus Jiwasraya Ranah Pasar Modal

Terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya menyatakan keberatan dengan replik JPU. Sebab, kasus Jiwasraya dinilai masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Asuransi Jiwasraya (Pontas)

Jakarta, Jurnas.com - Terdakwa kasus Asuransi Jiwasraya menyatakan keberatan dengan replik Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebab, kasus Jiwasraya dinilai masuk dalam ranah hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal, bukan tindak pidana korupsi.

Keberatan itu disampaikan kuasa hukum Joko Hartono, Kresna Hutauruk disela-sela sidang lanjutan atas Perkara Pidana Nomor: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Jakarta Pusat, Rabu (17/6).

Menurutnya, kasus Jiwasraya bukan perkara korupsi dan merugikan negara melainkan risiko dalam pasar modal. Hal ini tercermin dari surat dakwaan JPU yang hampir 95 persen isinya terkait masalah pasar modal.

"Sudah sejak awal saya katakan, ini persoalan pasar modal. Sehingga, sangat tepat kalau UU yang digunakan adalah UU pasar modal dan OJK," kata Kresna.

Selain itu, kata Kresna, JPU dalam tanggapannya lebih banyak menyatakan pembahasan nota keberatan sudah masuk ke materi padahal nota keberatan yang disampaikan banyak membahas soal masalah formil namun tidak ditanggapi oleh JPU.

"Hal itu menunjukkan sebenarnya JPU tidak mampu membantah dalil-dalil kami," tegas Kresna.

Diketahui, sidang kali ini beragendakan pembacaan replik JPU atas eksepsi yang disampaikan tim kuasa hukum terdakwa kasus Jiwasraya pada sidang sebelumnya, Rabu (10/6).

Dalam nota keberataannya, Tim Kuasa Hukum menegaskan kasus hukum yang menyeret kliennya merupakan ranah pasar modal bukan tindak pidana korupsi.

Namun JPU dalam repliknya mengatakan perbuatan terkait pasar modal dan ekonomi adalah suatu kesimpulan yang mengada-ngada dan tidak berdasar sehingga hanya modus operandi saja.

Dalam perkara ini, terdapat enam terdakwa, yakni Komisaris PT Hanson International, Benny Tjokrosaputro; Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram), Heru Hidayat; mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya, Syahmirwan; serta Direktur PT Maxima Integra, Joko Hartono Tirto.

KEYWORD :

Kasus Jiwasraya Kasus Korupsi Pasar Modal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :