Sabtu, 20/04/2024 18:53 WIB

Isu WNA Arcandra Harus Segera Dijernihkan

arcandra tahar, kabinet jokowi, isu wna, mahfud md

Jakarta - Salah satu menteri baru hasil reshuffle, Arcandra Tahar, banyak diberitakan media -juga sosial media, masih berstatus warga negara asing (WNA). Beredar pula dalam pesan-pesan berantai yang mengatakan bahwa Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) itu masih menjadi WN Amerika sejak tahun 2012 hingga sekarang.

Mencuatnya isu tak sedap itu membuat Moh. Mahfud MD, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menulis kultwit pada Sabtu (13/8) petang soal kabar tersebut.

Dilansir dari twit pakar hukum tata negara tersebut,  bahwa kabar tentang Menteri ESDM, Arcandra Tahar, masih berkewarganegaraan USA setelah pindah kewarganegaraan sejak tahun 2012, maka harus segera dijernihkan.

"Karena selain menyangkut konstitusionalitas dan legalitas, juga menyangkut kedaulatan negara kita," tulis Mahfud MD, "Menurut pasal 22 ayat (2) butir a UU No.39 Tahun 2008, syarat pertama dan utama untuk menjadi menteri adalah Warga Negara Indonesia." 

Menurut Mahfud MD, semua pihak harus menunggu penjernihan masalah tersebut, yang perlu dilakukan secara terbuka kepada publik. Martabat dan kedaulatan negara ini tetap harus dijaga bersama.

"Kalau berita itu benar, berarti Arcandra tidak jujur kepada Presiden tentang jatidirinya. Bahkan bisa diartikan dia tidak punya rasa nasionalisme. Maka, jika berita itu benar, presiden harus segera menggantinya. Hal tersebut harus dilakukan karena konstitusi dan hukum kita," lanjut Mahfud MD.

Guru Besar Hukum Tata Negara ini pun berharap bahwa berita itu tidak benar, yang hanya sebatas fitnah sebagai bagian dari intrik politik menjelang dan sesudah reshuffle.

"Jika itu hanya fitnah, maka kita wajib mendukung Arcandra agar posisinya lebih kuat sehingga kerjanya lebih efektif," harap Mahfud MD.[]

KEYWORD :




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :