Jum'at, 26/04/2024 14:12 WIB

Soal PP Ubah UU, PPP Tak Yakin Salah Ketik

PPP tidak yakin draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam pasal 170 tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mengubah Undang-Undang (UU).

Sekjen PPP, Arsul Sani

Jakarta, Jurnas.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tidak yakin draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja dalam pasal 170 tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang bisa mengubah Undang-Undang (UU).

Sekjen PPP, Arsul Sani mengatakan, penulisan yang salah ketik biasanya hanya pada huruf dan kata. Terkait dengan pasal 170 dalam Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengalami kesalahan total.

"Saya kira tidak salah ketiklah. Sebab, kalau salah ketik itu misalnya harusnya katanya ada menjadi tidak ada, itu menjadi salah ketik. Atau bisa menjadi tidak bisa, atau tidak bisa jadi bisa, nah itu salah ketik," kata Arsul di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/2).

Kata Arsul, jika dalam satu kalimat dalam pasal apalagi di dua ayat yang terkait, tidak mungkin salah ketik. Namun, hal itu masih dapat direvisi.

"Nah tentu berterima kasih bahwa para ahli hukum, elemen masyrakat sipil, teman-teman media mengingatkan itu, sehingga itu nanti menjadi paham pembahasan di DPR ini," kata Arsul.

Dia menjelaskan, dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Peraturan Perundang-undangan, maka rumusan Pasal 170 yang ada di draf Omnibus Law RUU Cipta Kerja itu menjadi masalah.

Menurutnya, dalam UU 12/2011, PP adalah peraturan yang dibuat dalam rangka melaksanakan ketentuan UU. Nah, kata Arsul, kalau ada PP menggantikan UU itu berati menabrak definisi di dalam UU 12/2011.

Selain itu, ujar Arsul, dari sistem ketatanegaraan juga tentu bermasalah. Menurutnya, jika presiden bisa mengubah UU dengan PP, itu sama saja mensubordinasikan posisi DPR di bawah presiden.

"Misalnya kalau pemerintah berinisiatif mengubah suatu ketentuan di dalam UU Cipta Kerja nantinya, maka yang bisa dilakukan pemerintah adalah mengajukan RUU. Dan itu harus dibahas dengan supercepat, kemudian diatur dalam RUU Omnibus Law itu," terangnya.

KEYWORD :

Warta DPR Omnibus Law RUU Cipta Kerja




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :