Jum'at, 26/04/2024 21:00 WIB

KPK Telah Intai Bupati Sidoarjo Hingga ke Padang

KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur

Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata telah mengintai Bupati Kabupaten Sidoarjo Saiful Ilah (SFI) sampai ke Padang sebelum ditangkap pada Selasa (7/1/2020).

"Bahkan dalam rangka melakukan OTT, tim kami di KPK itu sampai mengikuti yang bersangkutan sampai ke Padang, Kami ikut perjalanannya sampai kemudian yang bersangkutan dari Padang ke Surabaya satu pesawat dengan tim kami itu. Tentu informasi itu kami peroleh dari informan selain juga dari percakapan," ucap Wakil Ketua KPK Alex Marwata di gedung KPK, Jakarta, Rabu (8/1/2020) malam.

Sebelum OTT, KPK juga mendapatkan informasi dari "orang dalam" di lingkungan Pemkab Sidoarjo soal dugaan suap yang dilakukan Saiful Ilah.

"Terkait kejadian ini, kami tidak memeriksa saksi-saksi tetapi kami mendapatkan informasi dari informan, informan itu adalah "orang dalam" sendiri di kabupaten dan kita komunikasi dengan informan tersebut. Prosesnya sudah lama lebih enam bulan sudah lama kami ikutin," ungkap Alex.

Alex menyebutkan dari informasi yang diberikan itu, KPK akhirnya berhasil melakukan tangkap tangan saat adanya transaksi suap yang diberikan kepada Saiful.

"Dari informasi yang diberikan orang-orang atau masyarakat yang mengetahui kejadian itu kemudian kami klarifikasi, kami komunikasi terus dengan mereka, akhirnya kami bisa mendapatkan dan berhasil melakukan tangkap tangan pada saat transaksi," ujar Alex.

KPK telah menetapkan Saiful Ilah bersama lima orang lainnya sebagai tersangka kasus suap terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUPR Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Lima orang lainnya, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih (SST), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto (JTE), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji (SSA).

Selanjutnya, dua orang dari unsur swasta Ibnu Ghopur (IGR) dan Totok Sumedi (TSM).

KEYWORD :

Komisi Pemberantasan Korupsi Saiful Ilah Kabupaten Sidoarjo Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :