Rabu, 24/04/2024 17:03 WIB

Bila Ada Debt Collector Memeras dan Mengancam, Segera Lapor Polisi

Delapan debt collector menjadi tersangka. empat lainnya masuk DPO. Masyarakat diminta lapor bila ada pemerasan.

Polres Jakarta Barat merilis tersangka debt collector yang menyekap bos hotel. (Foto : Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Delapan tersangka para penagih hutang atau debt collector dengan inisial AB, AR, JR, MR, HN, FR, FL, dan FD langsung ditahan. Mereka menyekap bos hotel di Jakarta Barat dan juga memeras serta mengintimidasi karyawan hotel.

Tidak hanya delapan saja, Polres Jakarta Barat juga mengejar empat orang lainnya yakni AN, MS, ON, dan JM.  Mereka telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Hal itu disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat melalui Kasat Reskrim AKBP Edy Suranta Sitepu.

“Selain korban, ada juga beberapa karyawan hotel memperoleh ancaman dan kekerasan dari para tersangka. Beruntung ada salah satu karyawan yang berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Metro Jakarta Barat,” jelas Edy Suranta di Mapolres Jakarta Barat, Senin (18/10/2019).

“Selain 8 yang sudah kami amankan, ada 4 dari yang jadi DPO. Kami lakukan pengejaran. Ini pelajaran, para debt collector tidak bisa main hakim sendiri,” tegas Edy.

Diketahui, elama proses penagihan para tersangka debt collector tersebut melakukan aksi pemerasan. Salah satunya dengan meminta uang kepada korban 5 juta rupiah untuk biaya menunggu dan meminta korban menandatangani surat yang jumlah hutangnya berbunga menjadi 250 juta rupiah.

Edy melanjutkan, dikarenakan tidak adanya titik temu, US menyewa jasa PT Hai Sua Jaya Sentosa untuk melakukan penagihan terhadap pelapor. Mendapati order dari US, AB selaku Dirut PT Hai Sua Jaya Sentosa memerintahkan anak buahnya untuk menemui pelapor. Dari pertemuan tersebut, korban mengatakan tidak memiliki uang dan meminta kebijaksaan waktu selama 5 hari.

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit mobil, 3 unit sepeda motor, 7 unit ponsel, bener surat perjanjian, dan company Profile PT Hai Sua Jaya Sentosa. Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain.

Polisi mengatakan kepada masyarakat luas, bila ada debt collector yang main hakimk sendiri dan melakukan pemerasan atau intimidasi, diharapkan segera melaporkan peristiwa tersebut.

KEYWORD :

Debt Collector Bos Hotel Polres Jakarta Barat




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :