Sabtu, 20/04/2024 12:04 WIB

UNICEF Serukan Perlindungan Anak yang Terlibat Aksi

UNICEF meminta ada perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang terlibat demonstrasi.
 
 

Demo mahasiswa di depan Gedung DPR RI (Foto: Tempo)

Jakarta, Jurnas.com - Di tengah demonstrasi mahasiswa yang terjadi di seluruh Indonesia, Organisasi Anak-anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) menyerukan kepada semua pihak untuk melindungi anak-anak dari kekerasan dan menjunjung hak-hak mereka untuk menyuarakan pandangan mereka di lingkungan yang aman, bebas dari kekerasan dan intimidasi berdasarkan undang-undang nasional dan internasional.

Dalam beberapa hari terakhir, anak-anak terperangkap dalam kekerasan dan berdasarkan sejumlah laporan yang kredibel ada anak-anak yang ditangkap dan ditahan selama lebih dari 24 jam.

“Kita harus tetap teguh dalam menegakkan dan melindungi hak-hak anak setiap saat,” kata Perwakilan UNICEF di Indonesia Debora Comini.

“Anak-anak dan remaja di Indonesia memiliki hak untuk mengekspresikan diri dan terlibat dalam dialog tentang masalah yang mempengaruhi mereka, dan kita harus memastikan mereka mendapat dukungan yang sigap dan tepat jika mereka terlibat dengan hukum.”

Konvensi PBB tentang Hak Anak mengakui hak anak untuk kebebasan berserikat dan kebebasan berkumpul secara damai. Sejalan dengan Konvensi Hak-Hak Anak, Undang-Undang Perlindungan Anak Indonesia menjamin hak setiap anak di Indonesia untuk berbicara dan didengarkan pendapatnya, termasuk dalam masalah politik, serta melindungi mereka dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, dan kerusuhan sosial.

“Aksi protes ini mengingatkan kita bahwa ada kebutuhan untuk menciptakan peluang yang bermakna – baik online mau pun offline- untuk anak-anak dan remaja menyuarakan pandangan mereka dengan bebas dan damai di Indonesia,” kata Comini.

UNICEF meminta adanya perhatian pada ketentuan khusus untuk anak-anak dalam sistem peradilan pidana Indonesia ketika anak-anak yang terlibat demonstrasi bersentuhan dengan hukum.

Undang-Undang tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia menetapkan bahwa perampasan kebebasan dan pemenjaraan adalah pilihan terakhir.

Penangkapan dan penahanan anak di bawah 18 tahun hanya bisa dilakukan untuk periode maksimum 24 jam, dan setiap anak berhak untuk:
• dipisahkan dari tahanan dewasa;
• diberikan bantuan hukum dan asistensi lainnya;
• dilindungi dari penyiksaan, hukuman atau perlakuan kejam, dan perlakuan yang merendahkan martabat;
• terhindar dari penangkapan, penahanan atau pemenjaraan; mendapatkan keadilan dari pengadilan remaja yang objektif dan tidak memihak, dan mendapat dukungan dari anggota keluarga.

 

KEYWORD :

Pelajar Demo Perlindugan Anak Ketentuan Khusus




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :