Jum'at, 26/04/2024 07:25 WIB

Audisi Bulutangkis Anak Bisa Dilakukan Asal Penuhi Syarat Ini

Sejak awal KPAI mendorong berbagai kegiatan audisi yang bersifat positif sesuai perkembangan bakat anak, serta upaya pemenuhan hak anak.

Pasangan bulutangkis Ganda Putri, Greysia Polii-Apriani Rahayu

Jakarta, Jurnas.com - Terdapat dua hal pokok yang mendasari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoal soal audisi bulutangkis yang dilakukan Djarum Foundation untuk dihilangkan, seperti yang dikatakan Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty.

Pertama, unsur eksploitasi, dimana tubuh anak tidak dijadikan media promosi gratis (unsur eksploitasi ekonomi, pasal 66 UU Nomor 35 tahun 2014).

Kedua unsur denormalisasi produk rokok dimana anak dikenalkan bahwa rokok merupakan produk normal dengan menjadikan mereka “sahabat yang tidak berbahaya”, memungkinkan anak bercengkrama dengan riang gembira dengan zat yang semestinya mereka jauhi.

"Nah selanjutnya apabila kedua hal tersebut telah ditiadakan maka untuk kegiatan audisi ini tentu akan dapat dilakukan kembali sebagaimana mestinya," ucap Sitti dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (9/9).

Terkait dengan kegiatan Audisi Bulutangkis yang melibatkan anak-anak ini, maka ada beberapa rekomendasi yang ingin KPAI sampaikan:

1. Kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga untuk lebih mengoptimalkan lagi upaya-upaya pencarian dan penggalian serta pembibitan prestasi olah ragawan sedini dan seoptimal mungkin khususnya pada anak-anak yang nyata-nyata memiliki bakat dan potensi yang memadai, terutama terkait juga dukungan sarana, prasarana serta manajemen pembinaan atlet.

2. Kepada Kemenko PMK untuk mengkoordinir BUMN yang memang peduli kepada upaya penggalian anak muda yang memiliki bakat ataupun potensi, sesuai dengan keunggulan kecerdasan jamak yang mereka miliki;

3. Memberikan support kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) untuk lebih optimal dalam melakukan pengawasan pada status Kota/Kabupaten yang telah menyandang predikat KLA pada berbagai tingkatan, agar agar lebih optimal lagi dari sisi seleksi maupun pemberian predikat serta upaya mempertahankan status kearah yang lebih baik dan secara lebih komprehensif;

4. Sesuai rekomendasi Rakor di Kemenko Polhukam pada tanggal 21 Agustus 2019, maka kepada Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan evaluasi dalam pemberian izin kepada Yayasan-Yayasan yang memiliki nama lembaga yang mirip/sama dengan nama produk yang berbahaya termasuk produk zat adiktif, agar membedakannya dari kesamaan dengan pokok permasalahan nama produk, termasuk brand image produk berbahaya dan zat adiktif tersebut, agar tidak membuat kebingungan publik pada kebahayaan produk tersebut;

5. Kepada PB Djarum untuk membuktikan komitmen seperti yang kerap disampaikan, bahwa kegiatan ini adalah murni bentuk kegiatan pembibitan pencarian bakat, dan merupakan kegiatan Bakti kepada negeri yang ingin disesuaikan dan diselaraskan dengan tata aturan dan tata perundangan yang berlaku di Indonesia;

6. Kepada para orang tua untuk lebih optimal dalam melakukan dan menyalurkan bakat bakat anak-anak, untuk itu agar lebih selektif dalam melakukan perlindungan secara menyeluruh pada anak, terutama dari bahaya eksploitasi terselubung kepada anak di segala bidang;

7. Kepada seluruh pihak untuk lebih tenang dan arif dalam menyikapi informasi yang berkembang,agar tidak ditumpangi oleh pihak-pihak yang mencoba memancing di air keruh dengan mejalankan praktik-praktik yang kurang elegan untuk memanaskan situasi.

"Apa yang kita lakukan ini adalah untuk kepentingan terbaik anak, untuk itu mari kita beri mereka keteladanan dengan memperlihatkan kedewasaan pikiran dan tindakan yang terbaik pada anak kita semua," ucap Sitti

KEYWORD :

Olahraga Bulutangkis PB Djarum Perlindungan Anak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :