Sabtu, 27/04/2024 11:13 WIB

Ijazah Dokter Ditahan, SPP Jalan Terus hingga di-"Drop Out" pasca Yudisium

Akibat terbitnya regulasi tersebut, setidaknya lebih dari 2.000 lulusan dokter menganggur karena ijazahnya ditahan oleh pihak kampus, dengan alasan harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.

Ilustrasi fakultas kedokteran (foto: Google)

Jakarta, Jurnas.com – Pergerakan Dokter Muda Indonesia (PDMI) tak habis pikir dengan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 11 Tahun 2016.

Akibat terbitnya regulasi tersebut, setidaknya lebih dari 2.000 lulusan dokter menganggur karena ijazahnya ditahan oleh pihak kampus, dengan alasan harus menjalani uji kompetensi terlebih dahulu.

Padahal, berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, dan UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran, ijazah seharusnya sudah bisa diperoleh setelah yudisium.

Hanya jika lulusan ingin melanjutkan praktik sebagai dokter, maka terlebih dahulu harus mengikuti uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikat kompetensi sebagai syarat sumpah dokter.

“Ijazah yang dalam putusan MK 10/PUU-XV/2017 merupakan syarat untuk mengikuti uji kompetensi, dibalik menjadi uji kompetensi sebagai syarat mendapatkan ijazah,” kata Ketua PDMI Tengku A. Syahputra pada Selasa (9/4) kepada Jurnas.com.

Tak hanya menganggur karena tidak memiliki ijazah, mahasiswa lulusan kedokteran juga tetap diwajibkan membayar SPP oleh pihak kampus. Jumlahnya pun tak sedikit, antara Rp5-6 juta per semester.

“Harus terus membayar uang pendaftaran SPP tapi tidak melakukan kegiatan perkuliahan. Sudah tidak ada beban kuliah yang kami tunggak,” imbuh dia.

Anehnya lagi, lanjut Tengku, mahasiswa lulusan kedokteran juga terancam di-"drop out" secara otomatis, jika tak mampu menyelesaikan uji kompetensi sepanjang masa studi yang ditetapkan oleh pihak kampus.

Bahkan kasus drop out ini sudah terjadi pada seorang mahasiswa lulusan kedokteran di Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado.

“Solusi hanya satup yaitu Cabut surat edaran no. 598/E.E3/DT/2014 tanggal 8 juli 2014 yang digunakan FK (Fakultas Kedokteran) se-Indonesia untuk menahan atau menangguhkan ijazah dokter agar kami bisa segera mengabdi bagi keluarga, bangsa dan negara,” tegas dia.

KEYWORD :

Permenristekdikti 11/2016 Ijazah Kedokteran




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :