Sabtu, 27/04/2024 04:06 WIB

Misbakhun Puji Komitmen Jokowi Sejahterakan Perangkat Desa

Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum soal pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A.

Presiden Joko Widodo

Jakarta - Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 yang menjadi payung hukum soal pemberian gaji perangkat desa setara gaji pokok PNS golongan II A.

Menanggapi hal itu, Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengapresiasi keputusan Presiden Jokowi. Menurutnya, peraturan baru hasil revisi atas Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa itu menjadi bukti komitmen dan keseriusan Presiden Jokowi dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

“PP baru itu menjadi bukti komitmen seorang presiden yang peduli pada perangkat negara di tingkat paling bawah yang bersentuhan langsung dengan rakyatnya. Bagaimanapun para perangkat desa adalah yang selama ini menjadi operator pelaksanaan pembangunan di tingkat pedasaan di seluruh pelosok negara,” kata Misbakhun, di Jakarta, Selasa (12/3).

Influencer Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma’ruf Amin itu menegaskan, penyetaraan gaji perangkat desa sehingga sama dengan aparatur sipil negara (ASN) golongan II A tersebut menjadi bukti kehadiran negara dalam upaya memenuhi kesejahteraan hidup para perangkatnya.

Karena itu Misbakhun menilai keputusan Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan ASN golongan II A merupakan bentuk keberpihakan nyata untuk memajukan Indonesia dari pinggir. Menurutnya, hal itu melengkapi fokus pemerintahan Jokowi yang juga menggelontorkan dana desa dalam jumlah besar.

“Keberanian Pak Jokowi memutuskan pemberian gaji setara ASN golongan II A ini adalah bentuk konkret perhatian beliau untuk membangun Indonesia dari pinggir sebagaimana visi Nawacita. Dana desa dikuatkan. Perangkat desa disejahterakan. Pembagunan di pedesaan ditingkatkan pemerataannya,” kata legislator Golkar itu.

Wakil rakyat di Komisi Keuangan dan Anggaran DPR itu menambahkan, keputusan Presiden Jokowi menyetarakan gaji perangkat desa dengan PNS golongan II A tentu sudah memperhatikan kemampuan fiskal keuangan negara dalam APBN.

“Sehingga tidak perlu ada pertanyaan dari sisi kemampuan belanja negara,” ujar Misbakhun.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 11 Tahun 2019 pada 28 Februari lalu. Merujuk Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak peraturan pemerintah tersebut mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa. Dimana, pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

KEYWORD :

Komisi XI DPR Misbakhun Presiden Jokowi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :