Jum'at, 26/04/2024 07:05 WIB

Strategi Kementan Cegah Penyebaran Rabies di Sumbawa

Prinsip mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewannya yaitu dengan memastikan hewan kesayangan sudah divaksin dan disterilisasi/kebiri.

Kementerian Pertanian melakukan sosialisasi penjegahan rabies di Kabupaten Sumbawa (Foto: Ist)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pertanian (Kementan) mengirimkan bantuan vaksin rabies dan melakukan kegiatan Komunikasi, Informasi, serta Edukasi (KIE) terkait penyakit rabies di Kabupaten Sumbawa.

Direkur Kesehatan Masyarakat Veteriner, Kementan, Syamsul Ma’arif menyebutkan bahwa bantuan itu  rangka mengendalikan penyakit rabies di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

"Untuk mencegah meluasnya kasus rabies di NTB, Ditjen PKH Kementan telah mengirimkan vaksin sebanyak 14 ribu dosis (9 ribu ke Dompu, 2 ribu ke Bima dan 3 ribu ke Sumbawa) untuk mengebalkan hewan di kabupaten tersebut," kata Syamsul di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Jumat (22/2).

Syamsul menyampaikan, prinsip mencegah dan mengendalikan penyakit rabies dari aspek hewannya yaitu dengan memastikan hewan kesayangan sudah divaksin dan disterilisasi/kebiri.

"Jangan meliarkan hewan dan buanglah sampah pada tempatnya, karena dengan membuang sampah sembarangan akan menyebabkan hewan memakan sisa-sisa makanan dari sampah," jelas Syamsul.

Selain itu, menurut Syamsul perlu dilakukan pengendalian populasi anjing. Ia jelaskan, dalam situasi mendesak pengendalian populasi HPR (Hewan yang dapat menularkan rabies) dapat dilakukan dengan cara yang baik dan memperhatikan aspek kesejahteran hewan.

"Pengendalian populasi HPR dilakukan atas perintah dari pemerintah setempat dengan memperhatikan ketersediaan sarana/prasarana yang memadai, keselamatan/kesehatan personil, melakukan identifikasi HPR, dan melakukan manajemen penanganan bangkai dengan baik,"  ungkapnya.

Lebih lanjut Syamsul Ma’arif menegaskan bahwa pada prinsipnya pengendalian penyakit rabies memerlukan kerjasama secara terpadu lintas sektor dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat minimal masyarakat melaporkan ke Dinas Kesehatan setiap ada kasus gigitan HPR.

"Pemerintah bersama masyarakat harus terus berupaya mengantisipasi menyebarnya penyakit rabies di Provinsi Nusa Tenggara Barat agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat dan meraih kembali predikat sebagai wilayah yang bebas rabies," imbaunya.

Sekedar diketahui, pada awal tahun 2019 telah ditemukan adanya kasus Rabies pada hewan dan kasus lyssa pada manusia di Kabupaten Dompu, Nusa Tenggara Barat.

Data pemerintah daerah Kabupaten Dompu menyebutkan, sejak bulan Oktober 2018 sampai dengan saat ini telah tercatat sebanyak 619 orang telah digigit anjing dan enam orang di antaranya meninggal dunia.

Sementara kasus positif rabies pada hewan tercatat sebanyak 26 kasus positif. Rabies diketahui juga telah menyebar ke Kabupaten Sumbawa sejak tanggal 31 Januari 2019.

Berdasarkan data terakhir tercatat sebanyak 22 kasus gigitan HPR, dengan 4 kasus di antaranya dinyatakan positif pada hewan pengigitnya berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Veteriner Denpasar.

KEYWORD :

Wabah Rabies Nusa Tenggara Barat Kementerian Pertanian




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :