Jum'at, 26/04/2024 13:53 WIB

Menristekdikti Tak Larang Kampus Jadi Tempat Kampanye

Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa mekanisme dan perizinan kampanye di kampus tetap harus mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir bersama Ketua DPR Bambang Soesatyo (Foto: Muti/Jurnas)

Jakarta – Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir tak melarang bila kampus akan digunakan sebagai lokasi kampanye.

Kendati demikian, dia menggarisbawahi bahwa mekanisme dan perizinan kampanye di kampus tetap harus mengacu pada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).

“Jika KPU akan menggunakan (kampus), silakan. Kami serahkan ke KPU yang bisa menyelenggarakan. Intinya, kementerian harus independen,” ujar Nasir pada Senin (28/1) di Jakarta.

Selain itu, lanjut Nasir, kampanye di kampus juga diwajibkan mendatangkan kedua pasangan calon (paslon). Yang model seperti ini menurut dia sudah banyak dipraktikkan di kampus-kampus Amerika.

“Tidak boleh sendiri supaya imbang. Karena di Amerika pun (kampanye) di kampus. Tapi dua-duanya datang. Audien (penontont, Red)-nya mahasiswa, masyarakat, umum,” jelas dia.

Sebelumnya, jelang Pilpres yang akan digelar pada April mendatang, muncul perdebatan terkait kampanye di kampus. Bila menilik Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Pemilu, maka “pelaksana, pesertam dan tim kampanye pemilu dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan”.

Sementara di penjelasan Pasal 280 ayat (1) huruf h UU Pemilu berbunyi, “Fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan dapat digunakan jika peserta pemilu hadir tanpa atribut kampanye pemilu atas undangan dari pihak penanggung jawab fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan.”

KEYWORD :

Kampanye di Kampus Pemilu 2019 Mohamad Nasir




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :