Sabtu, 27/04/2024 02:17 WIB

KPK Telusuri Penggunaan Dana Hibah KONI

KPK sedang mendalami adanya penyalahgunaan dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami adanya penyalahgunaan dana hibah pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada KONI tahun anggaran 2018.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, penyidik KPK menelusuri peruntukkan dana hibah tersebut oleh KONI. Sebab, ada dugaan dana hibah tersebut tidak digunakan sebagaiman mestinya.

"Sekarang kami mendalami lebih lanjut uang yang diterima tersebut atau hibah tersebut sebenarnya digunakan untuk apa," kata Febri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/1).

Patut diduga, KONI menggunakan dana untuk penyelenggaraan kegiatan olahraga 2019 untuk kepentingan lain. Termasuk, di luar kebutuhan persiapan atlit. "Itu yang sedang kami dalam saat ini," tegasnya.

Penyidik juga telah mengendus adanya proposal-proposal lain, yang diduga diajukan KONI kepada Kemenpora jauh sebelum dana hibah tersebut. Proposal itu tengah didalami penyidik melalui pemeriksaan saksi ataupun tersangka.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima pejabat Kemenpora dan KONI sebagai tersangka. Kelima tersangka itu yakni Deputi IV Prestasi Olahraga Kementerian Olahraga (Kemenpora) Mulyana; Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH); Bendahara Umum KONI Jhonny E Awuy (JEA); Pejabat Pembuat Komitmen pada Kemenpora Adi Purnomo (AP) dan Staf Kementerian Pemuda Olahraga Eko Triyanto (ET).

Dalam kasus ini, Adi dan Eko diduga telah menerima uang suap sebanyak Rp318 juta dari Ending dan Jhony. Sedangkan, Mulyana telah menerima uang dalam beberapa tahap.

Pertama, pada Juni 2018 menerima satu unit mobil Toyota Fortuner. Kedua, uang sebesar Rp300 juta. Kemudian pada September 2018, menerima satu unit Samsung Galaxy Note 9. Suap itu diberikan agar dana hibah segera direalisasikan.

Atas perbuatannya, Ending dan Jhony selaku pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncta Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara, Mulyana, Adhi Purnomo dan Eko selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dlubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

KEYWORD :

Pejabat Kemenpora KONI Kasus Korupsi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :