Sabtu, 27/04/2024 08:24 WIB

Apindo: Swasta Kuasai Sumber Daya Air Suatu Kekeliruan

Kisruh tentang swasta menguasai Sumber Daya Air (SDA) itu dinilai merupakan persepsi yang keliru. Sebab dalam pengusahaan air oleh industri, harus ada izin yang ketat

diskusi panel tentang masa depan pengelolaan Sumber Daya Air yang digelar oleh Perhimpunan Ahli Air tanah Indonesia (PAAI) di kampus ITB, Bandung

Bandung – Rachmat Hidayat anggota Apindo yang juga ketua Asosiasi Air Minum (Aspadin) menyatakan kisruh tentang swasta menguasai sumber daya air merupakan persepsi yang keliru. Sebab dalam pengusahaan air oleh industri, harus ada izin yang ketat. Ada paling tidak 21 syarat yang ketat bagi pelaku industri dalam pengusahaan air.

"Salah satu syarat yang ketat adalah , swasta wajib memperbarui izin yang expired setiap 2 sampai 3 tahun sekali,” kata Rachmat dalam diskusi panel tentang masa depan pengelolaan Sumber Daya Air yang digelar oleh Perhimpunan Ahli Airtanah Indonesia (PAAI) di kampus ITB, Bandung beberapa waktu lalu.

Menurut dia, yang menjadi perhatian di RUU SDA yang tengah dibahas oleh Komisi V DPR RI itu antara lain pada pasal 47 yang menyebutkan, bila mau mengusahakan air, maka swasta harus mau bekerja sama dengan BUMN/BUMD, dilarang menutup atau memagari kawasan pengusahaan air, menyamakan air perpipaan SPAM dengan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK).

“Jika pengusahaan Izin hanya diberikan pada BUMN/BUMD. Lalu dimana peran swasta?” tanya Rachmat.

Ia menilai, tidak ada penguasaan SDA oleh swasta atau pelaku industri. Karena ketika industri terlibat dalam pemanfaatan air, ia harus mengikuti aturan main yang ketat. Mulai dari mengurus Izin Lokasi, UKL/UPL atau AMDAL, hingga izin usaha.

Tak hanya itu, industri juga harus memiliki SIPA (surat izin pengusahaan air) yang dikeluarkan oleh Badan Perizinan Provinsi atau Kementerian Pusat. Juga da proses konsultasi publik ke masyarakat sekitar terkait rencana pengajuan izin pemanfaatan air

Rachmat mengatakan, aturan main yang harus diikuti oleh industru antara lain, setiap bulan ia wajib melaporkan penggunaan air kepada dinas ESDM/PSDA dan dispenda. Dalam perizinan juga, industri harus melakukan konservasi di daerah hulu (recharge area), membuat sumur imbuhan (sumur resapan, membuat sumur pantau (guna memantau muka air tanah), melaporkan penggunaan air.

Dalam hal pengawasan, lanjut Rachmat, industri dipantau berkala oleh dinas teknis (dispenda, ESDM, BLH), dimonitor juga oleh DPRD dan instansi lainnya (insidentil), diwajibkan memasang meteran air pada setiap sumur pengambilan air dan meteran air secara berkala dikalibrasi.

“Dalam pengusahaan air tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah, tapi juga dibutuhkan peran industri. Kehadirin industri bukan untuk menguasai, tapi mengusahakan adanya AMDK untuk melayani kebutuhan air pada masyarakat,” kata Rachmat.

Staf khusus Kementerian PUPR Firdaus Ali menambahkan, peran swasta dibutuhkan karena negara terkendala hambatan fiskal. Jadi yang diatur adalah bagaimana negara hadir pengelolaan SDA, agar tidak ada yang termarginalkan dan terzolimi.

Negara, lanjut dia, harus menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan poko sehari-hari. Tapi, penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah sebagai bentuk perlindungan.

“Saat ini, kita membutuhkan payung hukum, regulasi yang adil, tertib, bermanfaat, dan berkelanjutan,” kata Firdaus Ali.

KEYWORD :

Sumber Daya Air RUU SDA




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :