Sabtu, 27/04/2024 02:53 WIB

Elite PKS Harus Bayar Rp30 Miliar kepada Fahri

PKS diminta untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Hal itu sebagaimana putusan MA yang menolak gugatan PKS.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid Abdul Latief

Jakarta - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) diminta untuk segera membayar ganti rugi senilai Rp30 miliar kepada Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah. Hal itu sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan PKS.

Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief menegaskan, putusan MA tersebut sifatnya perintah yang wajib dijalankan oleh elite PKS untuk segera membayar Rp30 miliar.

“Kita sebenarnya berharap MSI (Muhammad Sohibul Iman), tunduk dan patuh pada putusan itu,” kata Mujahid, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/1).

Kata Mujahid, jika PKS merespon secara resmi surat yang dilayangkan Fahri, bisa saja pihaknya menpertimbangkan keberatan Presiden PKS Sohibul Iman Cs itu.

“Tetapi ini hanya pernyataaan di media saja, bukan resmi, karena itu kami akan tetap lakukan tindakan sesuai dengan time schedule yang telah direncanakan. Intinya, kasus ini harus dituntaskan,” tegas Mujahid.

Sebelumnya, Presiden PKS Sohibul Iman mengaku terlalu berat harus bayar Rp 30 miliar dalam jangka waktu sepekan.

"Sudah disampaikan untuk eksekusi itu ada prosedurnya, tidak bisa grasa-grusu," kata Sohibul.

Sebelumnya, putusan MA yang menolak kasasi PKS terhadap Fahri Hamzah telah keluar salinannya pada 3 Januari lalu. Fahri melalui kuasa hukumnya Mujahid A Latief mengingatkan PKS untuk segera membayar ganti rugi imateril sebesar Rp 30 miliar. Bahakan, pihaknya kasih waktu satu minggu ke depan.

KEYWORD :

Presiden PKS Sengketa Partai Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :