Jum'at, 26/04/2024 07:06 WIB

Apa Hukum Melakukan Poligami?

Wakil ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, banyak dalil (hujjah) di Al Quran dan Hadis, yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami.

Ilustrasi poligami

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut poligami merupakan salah satu syariat Islam, yang tertera di dalam Al Quran. Wakil ketua MUI Zainut Tauhid mengatakan, banyak dalil (hujjah) di Al Quran dan Hadis, yang membolehkan seorang Muslim melakukan poligami.

“Meski demikian, dalam praktiknya tidak mudah dilakukan oleh setiap orang, karena ada beberapa persyaratan yang cukup berat,” kata Zainut pada Minggu (16/12) di Jakarta.

Persyaratan tersebut di antaranya, pelaku poligami dituntut memiliki sikap adil di antara para istrinya. Kemudian, poligami tersebut harus meningkatkan ketakwaannya kepada Allah.

“Ketiga harus dapat menjaga para istrinya, baik menjadi agama maupun kehormatannya. Keempat, wajib mencukupi kebutuhan nafkah lahir dan batin para istri dan keluarganya,” terangnya.

Zainut menjelaskan, para ulama fiqih berbeda pendapat soal poligami. Pertama, kalangan Syafiiyyah dan Hanbaliyyah menutup pintu poligami karena rawan dengan ketidakadilan, sehingga praktik tersebut tak dianjurkan.

Sementara kalangan Hanafiyyah menyatakan poligami hukumnya mubah, sehingga praktik poligami harus dengan catatan bahwa si pelaku mampu berlaku adil kepada para istrinya.

Adapun di negara Islam, ada negara yang melarang poligami seperti di Maroko. Sedangkan di sebagian besar negara Islam, poligami dibolehkan, termasuk di Mesir.

“Namun (di Mesir) diatur dalam Undang-undang dengan syarat, pria harus menyertakan slip gajinya,” tutur Zainut.

Lalu, bagaimana di Indonesia?

“Sesuai dengan ketentuan UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 4 ayat (1), poligami dapat dilakukan dengan beberapa persyaratan antara lain mendapat ijin dari Pengadilan Agama, yang dikuatkan oleh persetujuan dari istri atau istri-istrinya; memiliki jaminan kemampuan memberikan nafkah kepada keluarganya; dan kewajiban berlaku adil kepada istri-istri dan anak-anaknya,” tandas Zainut.

KEYWORD :

Hukum Poligami Zainut Tauhid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :