Dirjen PKTrans M. Nurdin memberikan arahan kegiatan Finalisasi peraturan Menteri pengalihan pembinaan permukiman Transmigrasi tahun 2018 dan Juknis sarana prasarana olahraga di Kawasan Transmigrasi.
Jakarta - Amanat undang undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian, pasal 32 ayat (2) menyatakan "dalam hal pembinaan dan pengembangan masyarakat di permukiman transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama lima tahun sejak penempatan, maka pembinaan dan pengembangan permukiman transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota".
Dengan mengacu undang undang tersebut kementerian Desa PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menggelar kegiatan Finalisasi peraturan Menteri pengalihan pembinaan permukiman Transmigrasi tahun 2018 dan Juknis sarana prasarana olahraga di Kawasan Transmigrasi.Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis (29/11) di Swissbell Hotel Kalibata Jakarta Selatan. Yang dihadiri oleh Direktur Jenderal PKTrans, Direktur Prokem, Direktur Sarpras, Direktur PSBT, Direktur PPT serta dari Kemenpora Assisten Deputi Sentra Olahraga. Dalam sambutannya Dirjen PKTrans M. Nurdin menyatakan, "kami mendukung sekaligus mempercepat penyelesaian tanah dan penerbitan SHM di permukiman transmigrasi yang akan diserahkan serta mendukung pembangunan sarana olah raga di Satuan Permukiman, pusat SKP dan Pusat KTM."Baca juga :
PBB Minta Uganda Pikirkan Kembali UU Anti-LGBT
Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pencermatan terhadap hasil evaluasi pengalihan pengembangan permukiman Transmigrasi, sehingga teridentifikasi permasalahannya dan usulan/ rekomendasi penyelesaiannya. Sasarannya berupa menyusun Draft KEPRES tentang pelaksanaan pengembangan satuan permukiman Transmigrasi sebagai acuan pemerintah kabupaten / kota untuk mengembangkan permukiman Transmigrasi lebih lanjut. Kemenpora melalui Asisten Deputi Sentra Olahraga sangat mendukung program sarana olah raga di Kawasan Transmigrasi dan akan memberikan bantuan programnya di kawasan Transmigrasi.
PBB Minta Uganda Pikirkan Kembali UU Anti-LGBT
Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi