Jum'at, 26/04/2024 10:54 WIB

Dirjen PKTrans Percepat penerbitan SHM Warga Transmigrasi

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pencermatan terhadap hasil evaluasi pengalihan pengembangan permukiman Transmigrasi

Dirjen PKTrans M. Nurdin memberikan arahan kegiatan Finalisasi peraturan Menteri pengalihan pembinaan permukiman Transmigrasi tahun 2018 dan Juknis sarana prasarana olahraga di Kawasan Transmigrasi.

Jakarta - Amanat undang undang nomor 29 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 15 tahun 1997 tentang ketransmigrasian, pasal 32 ayat (2) menyatakan "dalam hal pembinaan dan pengembangan masyarakat di permukiman transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama lima tahun sejak penempatan, maka pembinaan dan pengembangan permukiman transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota".

Dengan mengacu undang undang tersebut kementerian Desa PDT dan Transmigrasi melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Kawasan Transmigrasi menggelar kegiatan Finalisasi peraturan Menteri pengalihan pembinaan permukiman Transmigrasi tahun 2018 dan Juknis sarana prasarana olahraga di Kawasan Transmigrasi.

Kegiatan tersebut diselenggarakan pada Kamis (29/11)  di Swissbell Hotel Kalibata Jakarta Selatan. Yang dihadiri oleh Direktur Jenderal PKTrans, Direktur Prokem, Direktur Sarpras, Direktur PSBT, Direktur PPT serta dari Kemenpora Assisten Deputi Sentra Olahraga.

Dalam sambutannya Dirjen PKTrans M. Nurdin menyatakan,  "kami mendukung sekaligus mempercepat penyelesaian tanah dan penerbitan SHM di permukiman transmigrasi yang akan diserahkan serta mendukung pembangunan sarana olah raga di Satuan Permukiman, pusat SKP dan Pusat KTM."

Kegiatan tersebut bertujuan untuk melakukan pencermatan terhadap hasil evaluasi pengalihan pengembangan permukiman Transmigrasi, sehingga teridentifikasi permasalahannya dan usulan/ rekomendasi penyelesaiannya. Sasarannya berupa menyusun Draft KEPRES tentang pelaksanaan pengembangan satuan permukiman Transmigrasi sebagai acuan pemerintah kabupaten / kota untuk mengembangkan permukiman Transmigrasi lebih lanjut.

Kemenpora melalui Asisten Deputi Sentra Olahraga sangat mendukung program sarana olah raga di Kawasan Transmigrasi dan akan memberikan bantuan programnya di kawasan Transmigrasi.

Dalam kegiatan tersebut juga membahas hal - hal krusial yang menjadi permasalahan pada pengalihan pengembangan permukiman Transmigrasi tahun 2018 adalah Hambatan Legalitas Lahan dan SHM warga Transmigrasi yg belum bersertifikat, masih adanya permasalahan lahan Transmigrasi, belum lengkapnya sarana dan prasarana.

"Harapan diadakan kegiatan tersebut yakni agar permukiman transmigrasi yg diserahkan pembinaan nya pada tahun 2018 ke pemerintah daerah benar benar sudah dibina selama 5 tahun oleh pemerintah pusat dan sudah mandiri, sedangkan Juknis sarana prasarana olahraga di kawasan transmigrasi harapannya sebagai petunjuk teknis fasilitasi kebutuhan sarpras olahraga di kawasan transmigrasi", ungkap Dirjen PKTrans M. Nurdin.

KEYWORD :

Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigrasi




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :