Ketua DPR, Setya Novanto sebagai terpidana kasus e-KTP
Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dan mantan Ketua Badan Anggaran DPR Melchias Marcus Mekeng sebagai tersangka kasus e-KTP.
Setnov sebagai terpidana kasus proyek e-KTP mengaku, Gamawan dan Melchias Mekeng memiliki peran dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun itu."Yang penting soal e-KTP juga harus tuntas. Soal Mendagri yang memang punya peran dan juga ketua badan anggaran saat itu (Melchias Marcus Mekeng)," kata Setnov, di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/8).Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan,pengusutan kasus e-KTP belum tuntas. Ia meminta penyidik KPK membongkar dugaan keterlibatan Gamawan dan Melchias Mekeng dalam proyek e-KTP.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Kasus e-KTP Setya Novanto Gamawan Fauzi


























