Jum'at, 26/04/2024 13:57 WIB

Dana Desa Serap Hampir 5 Juta Tenaga Kerja Lokal

Plt Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Herlina Sulistyorini menjelaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2018 meminta agar pengunaan dana desa dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada tenaga kerja lokal

Plt Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Herlina Sulistyorini

Jakarta - Plt Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Herlina Sulistyorini menjelaskan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo pada tahun 2018 meminta agar pengunaan dana desa dilakukan secara swakelola atau padat karya tunai dengan memberikan upah sebesar 30 persen dari nilai proyek kepada tenaga kerja lokal.

"Dengan demikian tenaga kerja yang ada di desa bisa dioptimalkan. Prinsip kita dengan 30 persen dari anggaran desa untuk padat karya tunai kita bisa menggunakan tenaga kerja lokal hampir 5 juta untuk tahun ini," kata Herlina di Jakarta.

Herlina berharap manfaat dana desa ini bisa dirasakan semua lapisan masyarakat karena Dengan adanya dana desa tersebut bisa mengangkat perekonomian masyarakat desa diantaranya melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

Menurutnya, Kementerian Pembangunan Desa Daerah Tertinggal dan Transmigrasi mengembangkan kebijakan nasional terkait pengembangan desa melalui produk unggulan kawasan pedesaan dengan mengindentifikasi potensi desa yang bisa dikembangkan dan melakukan kerjasama antar desa untuk pengembangan ekonomi.

"Untuk itu perlu ditetapkan SK bupati untuk menjadi satu kawasan pedesaan," saran Herlina.

KEYWORD :

Info Kemendes Ditjen PKP




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :