Eni Maulani Saragih
Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited, Johanes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1 di Riau.
Eni diduga menerima dengan jumlah Rp 4,8 miliar dari Johanes terkait kontrak tersebut. "Diduga total uang suap sebesar Rp 4,8 miliar," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (14/7/2018) malam.Jumlah uang suap itu diberikan secara bertahap. Pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, pada 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta, dan penerimaan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp 500 juta."Diduga uang diberikan oleh JBK kepada EMS melalui staf dan keluarga," ungkap Basaria.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK Eni Maulana Saragih DPR















