Sabtu, 27/04/2024 08:58 WIB

Kementan Intensif Awasi Pemasukan Bawang Bombai

Bawang bombai  yang masuk ke dalam negeri baru-baru ini telah ditetapkan aspek kesehatan dan keamanan pangan secara konsisten dan sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.

Bawang Bombai (Foto: Istimewa)

Jakarta  – Badan Karantina Kementerian Pertanian (Barantan Kementan) menyebutkan, bawang bombai yang masuk ke dalam negeri baru-baru ini telah ditetapkan aspek kesehatan dan keamanan pangan secara konsisten dan sesuai dengan prosedur peraturan perundangan yang berlaku.

Itu disampaikan Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati, Antarjo Dikin dalam keterangan tertulis, Jumat (4/5). Menurutnya, prosedur tersebut dijalankan sesuai amanat UU No. 16 Tahun 1992 untuk melakukan pencegahan masuk dan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan karantina (OPTK).

Petugas karantina, kata Antarjo, tetap melakukan pengawasan terhadap pemasukan bawang bombai untuk pemeriksaan kesehatan dan keamanan pangan sesuai dengan dokumen persyaratan dan keamanan pangan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang di negara asal.

"Ini sesuai dengan Permentan No. 43 Tahun 2012 tentang Tindakan  Karantina Tumbuhan untuk Pemasukan Sayuran Umbi Lapis Segar ke Wilayah Republik Indonesia," tegas Antarjo.

Kemudian, lanjut Antarjo, ditegaskan pada Permentan No. 55 Tahun 2016 tentang Pengawasan Pangan Segar Asal Tumbuhan, umbi lapis tidak dapat masuk ke wilayah Indonesia, apabila tidak memiliki Certificate of Analysis (COA) dan tidak dilakukan prior notice sebelum masuk teritorial Indonesia.

Khusus untuk pemasukan umbi lapis hanya bisa melalui pelabuhan Belawan, Bandara Soekarno Hatta, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Makassar, dan Free Trade Zone Area (Batam, Tanjung Pinang, Tanjung Balai Karimun).

Terkait peredaran bawang bombai menyerupai bawang merah di sentra produksi bawang merah maupun di seluruh NKRI, kata Antarjo, Barantan  mendukung Satgas Pangan Pusat Mabes Polri dan di daerah untuk melakukan penyelidikan dan penindakan secara hukum. Bila ditemukan indikasi ilegal baik pemasukan maupun penyalahgunaan izin atau rekomendasi impor.

Untuk diketahui,  Barantan terus melakukan pengawasan terhadap pemasukan bawang merah ilegal secara bersama TNI dan Polri sepanjang tahun 2017  yaitu 89 ton dan tahun 2018  sekira 10 ton, dan akan terus intensif di sepanjang zona rawan penyelundupan.

KEYWORD :

Karantina bawang bombai Barantan eksportir Antarjo Dikin




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :