Sabtu, 27/04/2024 11:48 WIB

Dukung Pertumbuhan WP, Kemenkop dan UKM Rilis Aturan Baru

Dengan aturan baru ini, kata Yuana, program WP diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi.

Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati

Jakarta - Kementerian Koperasi dan UKM mendukung modal awal dari bantuan pemerintah bagi Wirausaha Pemula (WP).  Bantuan permodalan hampir puluhan miliar yang disiapkan bagi 1830 orang WP ini minimal masing-masing sebesar Rp 10 juta dan maksimal Rp 13 juta.

"Bantuan pemerintah dalam pengembangan WP merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penguatan permodalan bagi usaha mikro dan kecil melalui start-up capital untuk pengembangan usahanya," ucap Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Yuana Sutyowati dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/3/2018).

Terkait hal itu, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM meluncurkan Keputusan Deputi Pembiayaan tentang petunjuk teknis pelaksanaan bantuan pemerintah bagi pengembangan Wirausaha Pemula (WP) di Indonesia.

Dengan aturan baru ini, kata Yuana, program WP diharapkan dapat mendorong perkembangan ekonomi. Baik itu di daerah tertinggal atau terluar atau terdepan, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dan antar kelompok atau masyarakat berpenghasilan rendah melalui penciptaan lapangan kerja, penanggulangan kemiskinan, pengurangan kesenjangan pendapatan, serta peningkatan penghidupan berkelanjutan.

"Bantuan pemerintah bagi WP ini diharapkan dapat meningkatkan produktifitas pelaku usaha mikro sehingga dapat naik kelas," ujar Yuana.

Dalam petunjuk teknis yang termaktub dalam aturan itu, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi WP. Di antaranya WP harus memiliki KTP, NIK, atau surat keterangan domisili yang masih berlaku, dan Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK).

 "Dana bantuan itu bagi individu yang memiliki rintisan usaha paling sedikit selama enam bulan dan diprioritaskan bagi usaha produksi yang memiliki potensi untuk dikembangkan. WP penerima bantuan ini juga yang belum pernah menerima bantuan dana sejenis dari Kemenkop dan UKM, usia WP maksimal 45 tahun, pendidikan paling rendah SMP," ujar Yuana.

Yang tak kalah penting, kata Yuana lagi,  adalah memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama dua tahun sebelum tahun anggaran ini. "Selain itu, WP harus memiliki rencana usaha yang dalam proposal disebutkan informasi usaha, perhitungan rugi/laba, rencana penggunaan dana bantuan, serta dilengkapi foto-foto kegiatan usaha," ujarnya.

Persyaratan tersebut, kata Yuna, juga berlaku bagi WP di daerah terkena dampak bencana dan penyandang disabilitas. "Terkait tata cara pengajuan proposal, WP mengajukan ke pemda setempat. Pemda yang meverifikasi usulan calon penerima WP. Dari pemda baru diusulkan ke Kemenkop dan UKM," imbuh Yuana.

Menurut Yuna, pihaknya akan melakukan tahap monitoring dan evaluasi (monev) secara berjenjang dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemda setempat setelah WP menerima bantuan permodalan.‎ Pelaksanaan pemantauan itu sendiri dilakukan setiap semester selama dua tahun.

"WP penerima bantuan juga harus melaporkan pemanfaatan dana tersebut paling lambat tiga bulan setelah uang diterima," kata Yuana.

Dalam aturan baru ini, ditegaskan Yuna, juga menerapkan sanksi tegas bagi WP yang memanfaatkan dana bantuan tidak sesuai dengan peruntukkannya. Menurutnya, sanksinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.

"Bahkan, kami berwenang untuk membatalkan dan mengalihkan kepada penerima WP lain," tandas Yuana.

KEYWORD :

Kementerian Koperasi Usaha Ekonomi Bantuan Modal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :