Jum'at, 26/04/2024 13:12 WIB

Daging Kerbau yang Beredar di Medan Ternyata Legal

Daging kerbau beku tersebut setelah dicek merupakan daging yang diimpor oleh Perum Bulog lewat pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan ini legal.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan, I Ketut Diarmita mengunjungi kantor Karantina Belawan dan Gudang Bulog di Medan, Sabtu (10/3).

Medan - Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen) di Kementerian Pertanian, I Ketut Diarmita memastikan tidak ada kerbau impor masuk melalui Medan Sumatera Utara.

"Daging kerbau beku tersebut setelah dicek merupakan daging yang diimpor oleh Perum Bulog lewat pelabuhan Tanjung Priok Jakarta dan ini legal," ungkap I Ketut.

I Ketut  menyampaikan, kebijakan impor daging beku asal India dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan daging dan stabilisasi harga. Untuk itu, Pemerintah telah menugaskan Perum Bulog untuk melakukan importasi.

Pemasukan daging kerbau beku dari India mengacu pada persyaratan yang ditetapkan oleh Badan Kesehatan Hewan Dunia (OIE), yang sudah melalui tahapan pemeriksaan terhadap sistem kesehatan hewan, keamanan pangan dan kehalalan yang diterapkan di India oleh Tim Penilai.  

Tim Penilai yang terdiri dari anggota komisi ahli kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, dan komisi ahli karantina hewan telah memastikan semua persyaratan OIE tersebut telah terpenuhi.

"Hanya Rumah Potong Hewan (RPH) yang memenuhi persyaratan baik dari aspek keamanan pangan dan kehalalan saja yang dapat ditetapkan sebagai unit usaha yang dapat mengekspor daging kerbau beku ke Indonesia," jelasnya.

I Ketut menyebutkan, pasokan daging kerbau beku ini hanya untuk kebutuhan Hotel, Restoran dan Katering (HOREKA), serta Industri khususnya di wilayah Jabodetabek.

"Dalam perkembangannya, pendistribusian daging kerbau beku India dapat dilakukan di luar wilayah Jabodetabek oleh Perum Bulog, sepanjang tidak ada penolakan atau pelarangan dari pemerintah daerah setempat," kata Ketut saat kunjungan ke Gudang Bulog di Medan.

Ia sarankan, agar Bulog hendaknya berkoordinasi dengan instansi tekait seperti Dinas, Karantina, Perindustrian dan BBVet untuk melakukan monitoring dalam pendistribusian. Selain itu, ia sampaikan agar peredaran daging kerbau beku India di luar wilayah Jabodetabek  harus dilengkapi Surat Rekomendasi Pemasukan dari Provinsi penerima yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan.

Menurutnya, Kementerian Pertanian sudah menerapkan Standard Operasional Prosedur (SOP) Mitigasi Risiko Pemasukan Daging Kerbau di tempat-tempat pemasukan dan peredaran di dalam negeri, termasuk kewaspadaan dan kesiapsiagaan darurat.

Untuk menjamin keamanan dan mutu produk yang beredar di masyarakat, I Ketut menyarankan agar pemerintah daerah provinsi dan kabupaten meningkatkan pengawasan peredaran daging kerbau beku India terhadap kemungkinan penyimpangan atau pemalsuan produk di sepanjang rantai distribusi.

Penyimpangan dan pemalsuan dapat berupa tidak lengkapnya persyaratan dokumen, peredaran dan pemasaran produk yang tidak memperhatikan aspek rantai dingin, atau produk dipasarkan tidak sebagai daging kerbau dalam bentuk beku atau dicampur dengan produk lainnya atau daging segar.

Kegiatan penelusuran daging kerbau beku ini adalah sebagai tindaklanjut dari kunjungan Ketua Komite II DPD ke kantor Dirjen PKH pada hari Selasa 6 Maret 2018 untuk mencari solusi dalam penanganan isu tentang peredaran daging illegal di Medan.


KEYWORD :

Kementan Impor Kerbau Beku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :