Jum'at, 26/04/2024 11:38 WIB

Jokowi Diharapkan Segera Terbitkan Perpres Koperasi Perikanan

Keberadaan Perpres itu untuk mengembalikan koperasi sebagai penyelenggara lelang ikan tangkapan nelayan di TPI.‎

Rokhmin Dahuri saat diskusi soal koperasi perikanan di Jakarta.

Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) dinilai perlu segera menerbitkan peraturan presiden (Perpres) tentang pemberdayaan koperasi perikanan dalam penyelenggaraan pelelangan ikan di tempat pelelngan ikan (TPI). Pasalnya, keberadaan Perpres itu untuk mengembalikan koperasi sebagai penyelenggara lelang ikan tangkapan nelayan di TPI.‎

Demikian disampaikan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Rokhmin Dahuri ‎dalam diskusi bertajuk "Koperasi Nelayan Menunggu Payung Hukum untuk Tempat Pelelangan Ikan" di Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan UKM, Jakarta, Rabu (21/2/2018). Payung hukum itu dirasa penting untuk melindungi para nelayan dalam menjalankan usahanya.

Mengingat, pemerintah daerah (pemda) seblum mengambil alih fungsi koperasi perikanan di TPI, koperasi di sektor ini sangat maju dan menguntungkan nelayan. Koperasi bisa menyediakan layar, mesin kapal, dan peralatan nelayan lainnya hingga kebutuhan hidup sehari-hari nelayan dan keluarganya. Bukan hanya itu, koperasi perikanan juga menjamin pembelian ikan hasil tangkapan nelayan dengan harga yang menguntungkan. 

"Di sisi hilirnya menjamin pemasaran ikan nelayan. Mengapa perpers ini penting. Koperasi perikanan itu saya menyaksikan sendiri, betapa bermanfaat dan sangat luar biasa, karena saya sejak kelas 4 SD melaut bersama ayah saya," ujar Rokhmin.‎

Rokhmin kemudian memberikan lima masukan terkait hal tersebut. D‎i antaranya meningkatkan prasarana, sarana, kondisi sanitasi, dan higienestas pelabuhan perikanan (TPI) sesuai standar nasional dan internasional sebagai tempat pendaratan dan pelelangan ikan tangkapan nelayan dan kawasan industri perikanan terpadu.

Selanjutnya, menyediakan sarana produksi perikanan tangkap dan perbekalan melaut dengan kuantitas mencukupi setiap saat, kualitas unggul, dan harga relatif murah. Kemudian, menjamin pemasaran hasil ikan tangkapan nelayan dengan harga sesuai nilai keekonomian.

Terakhir, koperasi perikanan tangkap harus membentuk unit-unit usaha lain. Mulai dari penangkapan, pengolahan hasil perikanan hingga pemasaran hasil perikanan. 

"Pemasaran ini meliputi ekspor, retail domestik, dan pemasok domestik," tutur guru besar Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) itu. ‎

Deputi Bidang Produksi dan Pemasaran Kemenkop dan UKM,  I Wayan Dipta juga mengungkapkan hal yang tak jauh berbeda. Menurut Dipta, pihaknya terus mendorong agar perpres ini segera terbit.

"Untuk mengembalikan tugas koperasi perikanan di TPI. Dulu ketika penyelenggaraan pelelangan ikan diberikan kepada koperasi, itu nyata sekali dampaknya, bukan hanya pada pertumbuhan koperasi, tetapi yang lebih penting adalah pada kesejahteraan nelayan," ujar Dipta.‎

Selain itu, koprasi juga menjadikan nelayan mempunyai posisi tawar dan kepastian soal pembelian ikan dengan harga terbaik. Kemudian, memberikan retribusi sangat signifikan kepada pemerintah.

"Para nelayan pun dapat kepastian, ketika ada risiko, ada dana yang sudah mereka miliki, karena pembagiannya 60:40. Jadi 60 ke Pemda, 40 itu ke koperasi sehingga ada dana peceklik, dana asuransi, dana sosial, dana kesehatan," terang dia.‎

Menurutnta, pemerintah tidak perlu lagi mengalokasikan anggaran hingga ratusan miliar lantaran sudah ada dana asuransi.

Namun, berbagai keuntungan itu sirna ‎setelah Pemda mengambil alih pengelolaan TPI dengan lahirnya UU Otonomi Daerah (Otda). Hal itu ditenggarai lantaran pemerintah setempat tidak mampu mengelolanya secara baik.

"TPI-nya diambil alih daerah, tapi mereka tidak bisa mengelola dengan baik. Kami sudah berkunjung ke beberapa TPI, kita harapkan bisa cepat ada payung hukum ini," ungkap Dipta.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umum (Ketum) Induk Koperasi Perikanan Indonesia Ono Surono menegaskan, k‎operasi perikanan atau nelayan bisa memberikan kepastian untuk mengelola TPI. "Bicara TPI tidak hanya bicara memungut retribusi dan pendapatan daerah, tapi bicara TPI itu menjadi pusat kegiatan nelayan, pusat semua kegiatan semua pelaku di bidang perikanan," ujar Surono.

KEYWORD :

Perpres Koperasi Jokowi Rokhmin Dahuri




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :