Sabtu, 27/04/2024 01:34 WIB

Kontroversi UU MD3, Zulhasan: Rakyat Berhak Kritik Wakilnya di Parlemen

Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.

Ketua MPR RI Zulkifli Hasan

Bandung - Ketua MPR Zulkifli Hasan mengakui revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR masih menjadi perdebatan publik. Salah satunya berkenaan dengan kritik terhadap wakil rakyat.

Meski revisi UU MD3 itu sudah disahkan, pria yang akrab disapa Zulhasan tetap meminta rakyat untuk tetap berani dan tidak ragu mengkritisi parlemen.

"Walaupun revisi UU MD3 sudah disahkan, kritik dan masukan dari rakyat tetap dibutuhkan. Ini pun demi perbaikan DPR juga," Demikian disampaikan Zulhasan di sela sela memimpin Deklarasi Gerakan `Kami Indonesia` di Kampus Universitas Islam Bandung (Unisba) di Bandung, Selasa (13/2)

Bagi Ketua Umum PAN ini, anggota parlemen adalah wakil rakyat yang dipilih. Karena itu kedaulatan tertinggi justru di tangan rakyat yang memilihnya

"Rakyat memiliki hak untuk mengkritik parlemen. Karena yang paling tinggi adalah rakyat. Rakyat masih berhak mengkritik tapi tentu dengan data dan fakta yang benar demi perbaikan," ujarnya.

Salah satu pasal dalam revisi UU MD3 yang baru disahkan DPR pada Senin (12/2) adalah memberi wewenang kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk mempidanakan pengkritik andai dianggap merendahkan para wakil rakyat itu. Pasal kontroversial itu tertuang dalam Pasal 122 huruf k revisi UU MD3.

KEYWORD :

Warta MPR




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :