Jum'at, 26/04/2024 13:53 WIB

Demokrat: Sistem Proporsional Terbuka dan Tertutup Domain DPR bukan MK

Terkait masalah regulasi, kalau katanya ada yang mengugat di MK, kalau kami melihatnya bahwasanya masalah tertutup dan terbuka itu domainnya di DPR, bukan di tempat lain.

Anggota MPR RI dari Fraksi Demokrat, Wahyu Sanjaya. (Foto: Dok. Parlementaria)

Jakarta, Jurnas.com - Anggota MPR Fraksi Demorat Wahyu Sanjaya menilai polemik sistem proporsional tertutup atau terbuka tidak seharusnya sampai di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut dia, sistem pemilu merupakan domain legislatif.

"Terkait masalah regulasi, kalau katanya ada yang mengugat di MK, kalau kami melihatnya bahwasanya masalah tertutup dan terbuka itu domainnya di DPR, bukan di tempat lain," kata Wahyu dikutip Kamis (23/2).

Terlepas dari itu, dia akui bahwa sistem proporsional terbuka belum sempurna. Namun, penerapan sistem ini sudah berjalan baik. Bahkan, tingkat partisipan dalam pemilu yang menggunakan sistem proporsional terbuka menjadi tertinggi di dunia.

"Dan itu karena rakyat ingin melihat bahwasanya calon yang mereka dukung itu bisa jadi," kata dia.

Sehingga, kata Wahyu, upaya pengembalian sistem coblos partai pada Pemili 2024 merupakan hal yang mundur. Politikus Demokrat ini bahkan heran masih ada partai politik (parpol) yang ngotot mengembalikan regulasi tersebut.

"Kita kan sudah capek kemarin, karena reformasi, masa kita mau balik lagi ke sistem tertutup, saya juga bingung sebenarnya," ucap dia.

Dia menegaskan sistem proporsional terbuka tak bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Namun, Wahyu mengamini upaya mengubah sistem terbuka ke tertutup sebagai upaya politis.

 

KEYWORD :

Warta MPR Demokrat Wahyu Sanjaya sistem pemilu proporsional terbuka dan tertutup




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :