Wakil Komisi II DPR RI Mardani memberikan pendapat saat Komisi II menggelar RDP dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri di Gedung DPR (Foto: Humas DPR)
Jakarta - Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan KPU RI, Bawaslu RI, dan Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Agenda rapat membahas Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) dan Peraturan Bawaslu untuk pelaksaan Pilkada Serentak 2018.
“Ada delapan rancangan perbawaslu dan rancangan peraturan KPU yang bermaksud untuk menyempurnakan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017,” ucap Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/11).Mardani mengatakan, Komisi II ingin mendengarkan penjelasan secara langsung dari Bawaslu dan PKPU terkait per Bawaslu dan per PKPU tersebut.Usai mendengarkan paparan yang disampaikan oleh Ketua KPU RI Arief Budiman, Komisi II sepakat untuk menyetujui usulan substansi perubahan PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Walikota, Wakil Walikota.Warta DPR Komisi II DPR