
Densus 88
Bekasi - Pasukan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, dikabarkan telah mengamankan seorang pria berinisial RA, berusia 25 tahun dari kontrakannya di Jalan Yamin, Kelurahan Cimuning, Mustikajaya, Kota Bekasi pada Senin (6/11) sore.
Hal itu baru dibenarkan Kepala Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bachtiar kepada wartawan, Selasa (7/11). Katanya, diciduk oleh Densus 88. "Iya benar, tadi saya dapat laporan bahwa Densus melakukan penangkapan di Bekasi," katanya. Namun, lanjut Hero, belum bisa memberikan keterangan lebih lengkap terkait penangkapan itu. Informasi yang dilansir dari Antara, hingga saat ini RA belum pulang ke rumah kontrakan yang disewanya dari pemilik bernama Junaedi (45). Dan Junaedi memberikan kesaksian, "dia dibawa oleh tiga pria. Saya mengira itu adalah temannya," ujarnya.Saat proses penangkapan, kata Junaedi, dirinya sedang duduk di bangku depan rumahnya dan melihat tiga orang berpakaian sipil datang ke rumah kontrakan RA."Satu orang di antaranya masuk ke dalam kontrakan, dua lainnya menunggu di luar. Tidak ada kegaduhan," katanya.Teroris Densus 88 Polri