Marlen Sitompul | Selasa, 19/09/2017 13:15 WIB
Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Permintaan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk konsultasi dengan Presiden Jokowi menjadi pro kontra di internal DPR.
Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, ada beberapa pemahaman dan pendapat terkait permintaan
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK untuk konsultasi dengan Jokowi.
Sebab, kata Taufik, Pansus merupakan domain DPR, kalau kemudian pemerintah dibawa-bawa disampaikan sebelum paripurna sudah harus konsultasi dengan Presiden agak terkesan seolah-olah ada intervensi.
"Karena namanya angket ya angket haknya DPR saya sependat dengan Pemerintah sebelumnya bahwa ini adalah domain DPR," kata Taufik, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (19/9).
Namun, kata Taufik, ada juga pendapat bahwa ada hal-hal yang harus disampaikan langsung kepada Presiden Jokowi. Untuk itu, dalam rapat pimpinan DPr nanti akan membahas dua pendapat yang menjadi pro kontra tersebut.
"Harapannya dua hal tadi menjadi semacam pertimbangan merespon daripada permohonan Pansus Angket untuk konsultasi dengan Presiden," katanya.
"Dua pendapat itu apabila disampaikan dalam posisi parlemen memang sebagian besar ada pemahaman bahwa itu domain DPR, paling tidak Pemerintah jangan sampai ditarik-tarik sampai hak Angket," tegas Taufik.
Sebelumnya,
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK mengatakan, akan menyerahkan sejumlah lima koper temuan terkait dugaan pelanggaran
KPK kepada Presiden Jokowi.
Wakil Ketua
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK Masinton Pasaribu berharap, agar Presiden Jokowi mempelajari temuan tersebut guna menata sistem penegakan hukum khususnya pemberantasan korupsi di tanah air.
"Hasil temuan
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK ini juga akan kami sampaikan kepada Presiden, agar mempelajari sejumlah temuan itu, untuk menata sistem hukum ke depan dalam pemberantasan korupsi," kata Masinton, saat jumpa pers, di presroom DPR, Jakarta, Senin (18/9).
Dalam kesempatan itu, Masinton mengatakan,
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK telah melayangkan surat kepada pimpinan DPR untuk diteruskan kepada Presiden Jokowi. Surat tersebut dalam rangka permintaan jadwal rapat konsultasi antara
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK dengan Presiden Jokowi.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK