Fadli Zon
Jakarta - Pimpinan DPR melayangkan surat penundaan pemeriksaan terhadap Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.
Menanggapi hal itu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fadli Zon ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan, pihaknya akan melaporkan Fadli ke MKD DPR pada pukul 13.30."MAKI melaporkan Pimpinan DPR kepada MKD karena diduga melanggar kode etik dalam bentuk mengirim surat kepada KPK berisi permintaan penundaan pemeriksaan Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi e-KTP," kata Boyamin, melalui rilisnya, Jakarta, Rabu (13/9).Kata Boyamin, Fadli Zon diduga telah melakukan pelanggaran dengan menyalahgunakan wewenang dengan melakukan intervensi proses penegakan hukum oleh KPK.Setya Novanto Tersangka Golkar Kasus e-KTP