Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin .
Jakarta - Hari ini, (29/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin senilai Rp 24,5 miliar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Aset yang akan diserahkan itu terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap. ‪"Aset dimaksud merupakan barang rampasan dari perkara TPPU M Nazaruddin. Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar,"Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. ‪Aset milik Nazaruddin hasil TPPU yang sebelumnya disita dan akan diserahkan itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.‬Menurut Febri, penyerahan aset itu akan dilakukan secara simbolik di Hotel Kartika Candra dalam acara Rakornas ANRI. Rencananya, acaranya akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.‬
Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
‪Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.‬ Selain itu, aset-aset Nazaruddin senilai Rp550 miliar yang terkait TPPU pun dirampas untuk negara.‬Salah satu aset Nazaruddin berupa Pabrik Kelapa Sawit di Riau sudah dilelang pada Juni 2017 lalu. Aset yang telah dilelang itu terjual dengan harga sekitar Rp 40 miliar.‬Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Nazaruddin Aset Negara KPK