Sabtu, 27/04/2024 11:55 WIB

Hari Ini KPK Serahkan Aset Nazaruddin, Apa Saja?

‪Aset milik Nazaruddin hasil TPPU yang sebelumnya disita dan akan diserahkan itu berupa tanah dan bangunan.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin .

Jakarta - Hari ini, (29/8) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahkan aset milik mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin senilai Rp 24,5 miliar kepada Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

Aset yang akan diserahkan itu terkait perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Nazaruddin yang telah berkekuatan hukum tetap. ‪"Aset dimaksud merupakan barang rampasan dari perkara TPPU M Nazaruddin. Nilai aset sekitar Rp 24,5 miliar,"
Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah.

‪Aset milik Nazaruddin hasil TPPU yang sebelumnya disita dan akan diserahkan itu berupa tanah dan bangunan di Jalan Warung Buncit Raya Nomor 21 dan 26, RT 006/RW 03, Kelurahan Kalibata, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan.‬

Menurut Febri, penyerahan aset itu akan dilakukan secara simbolik di Hotel Kartika Candra dalam acara Rakornas ANRI. Rencananya, acaranya akan dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur serta pimpinan KPK.‬

‪"Aset akan digunakan oleh ANRI untuk pendukung kantor ANRI yang salah satunya adalah menjadi pusat informasi arsip negara dalam rangka penegakan hukum tindak pidana korupsi," tutur Febri.

‪Nazaruddin sebelumnya divonis bersalah dalam kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Dia divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair satu tahun penjara.‬ Selain itu, aset-aset Nazaruddin senilai Rp550 miliar yang terkait TPPU pun dirampas untuk negara.‬

Salah satu aset Nazaruddin berupa Pabrik Kelapa Sawit di Riau sudah dilelang pada Juni 2017 lalu. Aset yang telah dilelang itu terjual dengan harga sekitar Rp 40 miliar.‬

‪"Nah dari sana tentu ada pengembalian kerugian keuangan negara di sana," tutur Febri.‬

Selain aset Nazaruddin, KPK juga akan menghibahkan aset sitaan mantan Bupati Karawan Ade Swara dan istrinya Nurlatifah. Aset sitaan dari kasus TPPU yang menjerat pasangan suami istri itu akan diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS).‬

‪"Penyerahan dilakukan pada Rabu, 30 Agustus 2017 di Hotel Mercure Karawang. Aset-aset tersebut berupa enam bidang tanah di wilayah Jawa Barat," tutur Febri.

‪Aset yang akan diserahkan itu yakni:

1. Tanah seluas 600 meter persegi di Desa Nagasari, Karawang Barat, Karawang.

2. Tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 16, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.‬

‪3. Tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 17, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.

4. Tanah seluas 84 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 18, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.‬

‪5. Tanah seluas 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 6, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.

6. Tanah 153 meter persegi di Bumi Teluk Jambe Blok QD Nomor 7, Desa Sukaluyu, Teluk Jambe Timur, Karawang.‬

KEYWORD :

Nazaruddin Aset Negara KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :