Selasa, 16/04/2024 21:03 WIB

KPK Janjikan Proses Penyidikan Setya Novanto Tidak Mangkrak

Febri kembali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini tak akan berhenti di Andi Narogong ataupun Setya Novanto.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Febri Diansyah

Jakarta - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP yang menjerat Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK,  tak akan mengkrak atau memakan waktu lama. Hal itu berbeda ketika lembaga antikorupsi awal kali melakukan penyidikan kasus itu dengan tersangka Irman dan Sugiharto.

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Bukan tanpa alasan hal itu disampaikan Febri. Pasalnya, kata Febri, pihaknya dalam menenagani kasus yang menjerat Andi Narogong dan Setya Novanto telah mengantongi sejumlah hal, baik itu informasi atau bukti.

Sementara dalam penyidikan Irman dan Sugiharto, penyidik harus melakukan beberapa kegiatan yang sangat luas. Seperti mengecek pengadaan e-KTP ke seluruh daerah di Tanah Air, serta koordinasi penghitungan kerugian negara.

"Jadi saat kasus e-KTP ini mulai kami tangani 2014, kami membutuhkan sejumlah legiatan yang ruang lingkupnya sangat luas. Di mana perhitungan kerugian negaranya itu baru selesai pada pertengahan 2016. Jadi setelah itu ada tersangka baru dan kami lakukan progres penanganan perkara. Sedangkan kasus e-KTP dengan tersangka baru ini tentu kami sudah mengantongi sejumlah hal itu," ucap Febri di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (19/7/2017).

Febri menyampaikan hal itu sekaligus menepis anggapan sejumlah pihak bahwa pengusutan kasus atas proyek senilai Rp 5,9 triliun dengan tersangka Setya Novanto atau Andi Narogong akan `mangkrak`,  seperti kasus besar lainnya yang juga tengah ditangani KPK.

Lebih lanjut dijelaskan Febri, penyidikan pertama sebuah perkara besar di KPK memang membutuhkan waktu panjang. Namun, lanjut Febri, pengembangan kasus tersebut akan lebih ringan pengusutannya setelah sejumlah kendala dapat dilalui.

"Perhitungan kerugian negara sudah ada dan itu sudah disampaikan di persidangan. Bukti-bukti lain juga sudah kan. Sekarang tinggal kami kuatkan bukti-bukti khusus untuk kepentingan penyidikan tertentu, untuk tersangka AA dan tersangka SN," terang Febri.

Pada kesempatan ini Febri kembali menegaskan bahwa kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun ini tak akan berhenti di Andi Narogong ataupun Setya Novanto. Semua yang mendapatkan uang korupsi e-KTP, tegas Febri, akan diusut KPK.

"Tentu juga akan kita lakukan (pengsusutan) dan bahkan untuk pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana, karena kami tentu harus memaksimalkan asset recovery juga. Sebab negara diduga dirugikan sangat signifikan dalam kasus e-KTP ini," tandas mantan Peneliti ICW itu.

KEYWORD :

E-KTP KPK Setya Novanto




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :