Sabtu, 27/04/2024 11:59 WIB

Boikot Anggaran Polri dan KPK, DPR Lecehkan Rakyat

Usulan DPR untuk memboikot anggaran Polri dan KPK dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap rakyat. Apa alasannya?

Ilustrasi Gedung DPR

Jakarta - Usulan DPR untuk memboikot anggaran Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai sebagai bentuk pelecehan terhadap rakyat. Apa alasannya?

Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) Lucius Karus mengatakan, pemboikotan anggaran kedua institusi penegak hukum itu bakal mengganggu pelayanan publik.

Atas dasar itu, menurut Lucius, pemblokiran anggaran Polri dan KPK justru bertentangan dengan DPR sebagai lembaga yang mewakili rakyat. Sebab, DPR seharusnya memberikan pengawasan dan kenyamanan atas pelayanan publik.

"Jika anggaran diboikot artinya DPR justru melecehkan rakyat yang mereka wakili dengan membiarkan Polri dan KPK tidak bekerja maksimal karena ketiadaan anggaran," kata Lucius, ketika dihubungi, Jakarta, Rabu (21/6).

Ia menegaskan, tidak tepat jika DPR mengancam Polri dan KPK hanya karena menolak permintaan untuk menghadirkan tersangka e-KTP Miryam S Haryani ke Pansus Angket KPK.

"Tidak tepat jika DPR merespons sikap KPK dan Polri dengan melancarkan jurus intimidasi atau ancaman," tegasnya.

Diketahui, Anggota Panitia Khusus Hak Angket KPK, Mukhamad Misbakhun mengusulkan agar DPR tidak membahas anggaran Polri dan KPK tahun 2018. Sebab, kedua institusi tersebut tidak mau menjalankan UU Nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.

"Kami mempertimbangan untuk menggunakan hak budgeter DPR yang saat ini sedang dibahas RAPBN 2018 mengenai pagu indikatif mengenai kementerian/lembaga," katanya di Gedung Senayan, Jakarta, Selasa (20/06/2017).

Usulan Misbakhun merespons sikap KPK dan Polri yang menolak keinginan Pansus KPK yang ingin memanggil tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi KTP Elektronik Miryam S Haryani.

KEYWORD :

Pansus Angket KPK Misbakhun Golkar




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :