Jum'at, 26/04/2024 18:57 WIB

Menkeu Imbau Masyarakat Tak Sembunyikan Saldo Rekening

Otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau apabila ada masyarakat yang memecah saldo ke berbagai rekening.

Menkeu Sri Mulyani

Jakarta - Masyarakat diimbau tidak “menyembunyikan” uangnya dengan memecah saldo ke beberapa rekening bank. Apapun cara yang dilakukan untuk menutup-nutupi kepemilikan saldo uang, pihak pajak punya cara untuk memantau data milik Wajib Pajak.

"Meski Anda pecah-pecah dan kami merasa harus memeriksa, kami akan tetap bisa meminta data ke perbankan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (09/06/2017).

Menkeu merasa perlu menyampaikan hal ini dalam menghadapi era pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan.

Sri Mulyani mengakui bisa saja ada golongan masyarakat yang khawatir dengan era baru ini, sehingga melakukan berbagai upaya, termasuk dengan memecah saldo, agar lembaga keuangan kesulitan untuk memantau data perbankan tersebut.

"Kami imbau kalau cinta dengan RI, patuhlah," katanya.

Ia memastikan era keterbukaan informasi merupakan momentum untuk pembenahan dalam bidang perpajakan, agar para Wajib Pajak menjadi lebih patuh dan sadar terhadap kewajibannya.

"Kami tidak menakut-nakuti dan tidak berpikir negatif. Kami hanya mengikuti tugas konstitusi. Kalau belum membayar, kami ingatkan untuk membayar pajak," tegasnya.

Sementara Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memastikan otoritas pajak mempunyai cara untuk memantau apabila ada masyarakat yang memecah saldo ke berbagai rekening.

"Misalnya kamu pecah Rp1 miliar itu, di bank A, bank B, dan bank C, masing-masing Rp200 juta, tapi kalau nama dan alamatnya tetap sama, ya tetap kena," katanya.

Ken memastikan pihaknya akan berprasangka baik terhadap Wajib Pajak, apalagi pertukaran data secara otomatis ini dilakukan hanya sebagai data pelengkap, bukan untuk memajaki masyarakat.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.

Ketentuan hukum ini diperlukan karena Indonesia akan menghadapi era keterbukaan informasi keuangan mulai 2018 untuk keperluan kerja sama perpajakan internasional (AEOI) yang siap diikuti oleh 140 negara di dunia. 

Sebagai turunan dari Perppu tersebut, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang salah satunya menetapkan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak sebesar Rp1 miliar. Ant

 

KEYWORD :

Sri Mulyani pemecahan saldo pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :